EmitenNews.com - PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (CEKA) mengungkapkan potensi dampak signifikan dari rencana penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA), meskipun kontribusi penjualan ekspor Perseroan tercatat masih di bawah 10% dari total penjualan.

Manajemen CEKA menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi kinerja Perseroan secara langsung maupun tidak langsung, mulai dari penjualan, margin usaha, hingga risiko terhadap kontrak bisnis yang sudah berjalan.

Emmanuel Dwi Iriyadi, Corporate Secretary CEKA dalam surat jawaban kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 29 Mei 2026 menjelaskan, Perseroan beroperasi di industri Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang merupakan komoditas global, sehingga perubahan tata kelola ekspor dinilai akan berdampak luas terhadap dinamika bisnis Perseroan.

“Secara tidak langsung, kebijakan tersebut berpotensi mempengaruhi harga pasar global dan domestik, dinamika permintaan ekspor, serta struktur biaya dan margin Perseroan,” tulis manajemen CEKA.

Sementara secara langsung, penerapan PP 21/2026 disebut dapat memengaruhi kelangsungan usaha Perseroan di bidang produksi dan perdagangan minyak nabati berbasis kelapa sawit. Dampaknya berpotensi menekan nilai penjualan dan pendapatan hingga mempengaruhi kesejahteraan karyawan.

Dari sisi operasional, CEKA menilai implementasi aturan baru itu dapat memicu volatilitas harga, perubahan permintaan pasar, hingga peningkatan biaya operasional akibat dinamika kebijakan. Meski demikian, Perseroan menegaskan akan tetap mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah sambil melakukan berbagai langkah mitigasi.

“Perseroan secara proaktif melakukan pemantauan perkembangan regulasi serta penerapan identifikasi dan mitigasi risiko terhadap kinerja usaha,” jelas manajemen.

CEKA juga menyatakan akan menjaga fleksibilitas strategi penjualan dan melakukan penyesuaian operasional secara berkelanjutan guna menjaga stabilitas kinerja dan keberlanjutan usaha.

Dampak Terhadap Kondisi Keuangan

Dari sisi keuangan, Perseroan mengakui penerapan PP 21/2026 berpotensi menekan volume penjualan dan nilai transaksi sehingga dapat berdampak langsung terhadap pendapatan, laba usaha, laba bersih, hingga arus kas operasional.