EmitenNews.com - PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP) menyampaikan fakta material terkait Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Corporate Secretary WMPP Exist in Exist mengungkapkan bahwa, pada tanggal 7 Oktober 2024, perseroan mendapatkan Surat dari Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat tertanggal 3 Oktober 2024, berupa Panggilan Sidang Perkara Gugatan PKPU (Relas) beserta Petitum yang diajukan oleh CV Cipta Jaya Manis sebagai Permohon.

"Perseroan memiliki utang yang telah jatuh tempo kepada supplier pakan yaitu CV Cipta Jaya Manis. Untuk itu, akan menjalankan proses PKPU sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. Proposal perdamaian akan disusun untuk disampaikan dalam sidang atau rapat krediditur" kata Exist, Rabu (9/10).

WMPP menyatakan bahwa kondisi finansial perusahaan telah memburuk akibat tekanan eksternal yang berkepanjangan. 

Situasi ini memaksa manajemen untuk mengambil langkah-langkah strategis, termasuk mengajukan PKPU, guna menjaga kelangsungan bisnis.

Proses PKPU diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk merestrukturisasi utang dengan lebih teratur dan transparan. Dengan demikian, WMPP berkomitmen untuk bekerja sama dengan semua pihak yang terlibat, termasuk para kreditur, guna mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak.

Sebagai informasi, PKPU merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan finansial untuk menunda pembayaran utangnya sementara waktu, sambil menyusun rencana penyelesaian yang lebih terarah. 

Proses ini diawasi oleh pengadilan dan memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan dari tindakan eksekusi utang oleh kreditur.

Investor diharapkan tetap memantau perkembangan ini dengan seksama. Pasalnya, keputusan final mengenai proses PKPU akan sangat mempengaruhi kelangsungan operasional dan prospek keuangan perusahaan di masa mendatang.