WNI Tak Wajib Beli Merah Putih Bond, Yang Benar Menkeu Siapkan Ini
:
0
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dok. Readers.id.
EmitenNews.com - Jangan khawatirkan soal Merah Putih Bond. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tak ada skema yang mewajibkan warga negara Indonesia (WNI) dengan kriteria tertentu untuk membeli surat utang nasional itu. Yang jelas, pemerintah menyiapkan insentif khusus untuk mendorong lebih banyak calon investor yang membeli surat utang Merah Putih Bond itu.
“Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira gitu,” kata Menkeu Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Seperti diketahui Merah Putih Bond merupakan obligasi khusus yang akan diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI Danantara), bersama dengan Patriot Bond.
Penerbitan itu merupakan salah satu poin perubahan dalam revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Dalam rangka mobilisasi kapital untuk mendorong perekonomian nasional di tengah kondisi ketidakpastian global yang tinggi, RUU ini mengatur bahwa BPI Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond,” kata Menkeu dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Penerbitannya dengan Menetapkan Strategi Kebijakan
Penerbitan surat utang khusus dilakukan dengan menetapkan strategi kebijakan pengelolaan dan pengendalian risiko yang dikelola secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih.
Satu hal, usai pengumuman itu, beredar kabar bahwa WNI yang memiliki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan nilai aset di atas Rp30 miliar diwajibkan membeli Merah Putih Bond. Isu panas itulah, yang dibantah oleh bendahara negara tersebut.
“Setahu saya Presiden nggak pernah bilang itu wajib,” ujar mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan tersebut.
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan menjadi undang-undang.
Related News
Bank Bali Salurkan Kredit UMKM Rp14,15 Triliun, Tumbuh 14 Persen
Samir Salurkan Pembiayaan Rp3T pada 5,3 Juta Akun, Tumbuh 63 Persen
Ekspor Produk Perikanan Indonesia Capai USD3 Miliar, Pasar 152 Negara
Prudential Indonesia Bukukan Pendapatan Rp12,2T, Naik 25 Persen
Target Pertamina Semua Produk Gasoline Berbasis Etanol dalam 1-2 Tahun
Stabil! S&P Global Ratings Beri INALUM Peringkat BBB-





