WNI Tak Wajib Beli Merah Putih Bond, Yang Benar Menkeu Siapkan Ini
:
0
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dok. Readers.id.
EmitenNews.com - Jangan khawatirkan soal Merah Putih Bond. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tak ada skema yang mewajibkan warga negara Indonesia (WNI) dengan kriteria tertentu untuk membeli surat utang nasional itu. Yang jelas, pemerintah menyiapkan insentif khusus untuk mendorong lebih banyak calon investor yang membeli surat utang Merah Putih Bond itu.
“Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira gitu,” kata Menkeu Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Seperti diketahui Merah Putih Bond merupakan obligasi khusus yang akan diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI Danantara), bersama dengan Patriot Bond.
Penerbitan itu merupakan salah satu poin perubahan dalam revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Dalam rangka mobilisasi kapital untuk mendorong perekonomian nasional di tengah kondisi ketidakpastian global yang tinggi, RUU ini mengatur bahwa BPI Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond,” kata Menkeu dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Penerbitannya dengan Menetapkan Strategi Kebijakan
Penerbitan surat utang khusus dilakukan dengan menetapkan strategi kebijakan pengelolaan dan pengendalian risiko yang dikelola secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih.
Satu hal, usai pengumuman itu, beredar kabar bahwa WNI yang memiliki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan nilai aset di atas Rp30 miliar diwajibkan membeli Merah Putih Bond. Isu panas itulah, yang dibantah oleh bendahara negara tersebut.
“Setahu saya Presiden nggak pernah bilang itu wajib,” ujar mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan tersebut.
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan menjadi undang-undang.
Related News
Bos Bank Sentral Asia-Pasifik Sepakat Bentuk Tata Kelola AI
PT Pos Akhirnya Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24M yang Jatuh Tempo
Diplomasi Pakistan Tekan Harga Minyak WTI, Wall Street Tutup Beragam
Ekspor Batu Bara PTBA Naik, Segini ‘Jatah’ Buat PLN
Plafon Kredit Perbankan Mengendap Rp2.490 T, BI Dorong ini
Pelaku Usaha AS Gugat Tarif Baru Impor Trump ke 60 Negara





