ZBRA Beber Perpanjangan PKPU Tetap Entitas Usaha
Bos Dosni Roha Indonesia Rudy Tanoe (tiga kanan) bersama pengurus perseroan pada suatu kesempatan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Dos Ni Roha (DNR) mendapat perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap. Anak usaha Dosni Roha Indonesia (ZBRA) itu, mengantongi perpanjangan PKPU tetap sepanjang 30 hari. Perpanjangan itu, berlaku efektif sejak 13 November 2025 hingga 13 Desember 2025.
Fakta itu tersaji setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan perpanjang status PKPU Tetap Dos Ni Roha hingga 13 Desember 2025. Perpanjangan itu, berdasar sidang terakhir pada 13 November 2025.
”Dapat kami sampaikan dengan perpanjangan PKPU Tetap, Dos Ni Roha tetap melakoni proses restrukturisasi kewajiban sesuai ketentuan berlaku, dan aktif berkomunikasi dengan para kreditur,” tegas Jepri Siahaan, Corporate Secretary Dosni Roha Indonesia.
Sekadar informasi, Gugatan PKPU itu, diajukan oleh Bank QNB Indonesia (BKSW). Tuntutan PKPU itu, didaftarkan pada 21 April 2025. Gugatan itu, terdaftar dengan nomor perkara 100/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. kemudian, majelis hakim bersidang pada 3 Juni 2025.
Hasilnya, majelis hakim Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengetok palu kalau anak usaha emiten besutan kakak kandung Hary Tanoe, yaitu Rudy Tanoe tersebut berstatus PKPU sementara sepanjang 45 hari.
Kemudian, anak usaha perseroan itu, menyandang status PKPU tetap. Lalu, Dos Ni Roha mengusulkan permohonan perpanjang PKPU tetap pertama. Kemudian, majelis hakim mengabulkan perpanjang status PKPU tetap hingga 13 November 2025. Itu berdasar sidang terakhir pada 15 Oktober 2025. (*)
Related News
INTP Genjot Porsi RDF 42 Persen, Simak Alasannya
Melejit 122 Persen, IRRA Kuartal III 2025 Raup Laba Rp45 Miliar
Harga Koreksi, Komisaris HEAL Gulung Jutaan Lembar
Rugi Ciut, Penjualan WMUU Melambung 111,87 Persen
Garap Bisnis Geothermal, Ini Penjelasan Archi (ARCI)
Buru Dividen, Emtek (EMTK) Angkut 1 Miliar Saham SCMA





