Kasus Korupsi Rp50 Miliar, Kejati Jabar Geledah Kantor Anak Perusahaan PT RNI

EmitenNews.com - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggeledah kantor PT PG Rajawali II di Kota Cirebon, Rabu (24/11/2021). Perseroan bidang industri gula itu digeledah atas dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp50 miliar. Kegiatan hukum penggeledahan di kantor anak usaha PT Rajawali Nusantara Indonesia itu dipimpin Koordinator Pidana Khusus Kejati Jabar, Raymond Ali.
"Penggeledahan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada Tahun 2020," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil melalui keterangannya, Kamis (25/11/2021).
Dodi Gazali Emil mengungkapkan, Tim Kejati Jabar menyita sekitar 80 buah dokumen dan satu unit komputer dalam penggeledahan di kantor anak perusahaan dari PT Rajawali Nusantara Indonesia itu. "Tim menyita sekitar delapan puluhan dokumen dan satu unit PC terkait dengan dugaan tindak pidana yang saat ini sedang disidik oleh Kejati Jabar."
Penyidik dari Kejati Jabar telah meningkatkan status penanganan kasus itu dari semula di tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus itu terkait dengan pengeluaran Delivery Order gula antara PT PG Rajawali II dan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada rentang November hingga Desember 2020.
Pengeluaran DO diduga tak sesuai aturan atau good corporate governance. PT Mentari Agung Jaya Usaha diduga telah mengeluarkan tiga lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran.
Sayangnya, cek tersebut tidak diperiksa secara teliti oleh PT PG Rajawali II sehingga dikeluarkan 5 ribu ton gula. Ditaksir, kerugian negara yang diakibatkan perbuatan tersebut mencapai Rp50 miliar. ***
Related News

Prasasti: Butuh Investasi Rp13.000 Triliun Untuk Ekonomi Tumbuh 8%

Geledah Rumah Dirut Sritex, Kejagung Sita Uang Tunai Rp2 Miliar

Baru 14 Hari Jabat Mendag, Tom Lembong Perpanjang Tugas Inkopkar

Menteri ATR Ungkap ada Pulau di NTB dan Bali Dikuasai Asing

MA Tetap Hukum Harvey Moeis 20 Tahun, Sandra Dewi Bersabarlah

Aturan Baru OJK, Berobat Pakai Asuransi Harus Bayar 10 Persen