EmitenNews.com - Kena batunya Abdul Rahim. Polisi menetapkan pria asal Pinrang, Sulawesi Selatan itu, sebagai tersangka joki vaksin Covid-19. Pria 49 tahun ini, keterlaluan. Ia menjadi joki vaksin Covid-19, dalam tiga bulan terakhir, sampai menggantikan 17 orang yang semestinya disuntik vaksin jenis Sinovac dan AstraZeneca. Motifnya hanya uang. Hasil pemeriksaan kejiwaan menunjukkan, Abdul Rahim baik-baik saja.


Penetapan Abdul Rahim sebagai tersangka joki vaksin Covid-19 itu, diputuskan penyidik Tipiter Satreskrim Polres Pinrang setelah memeriksanya selama 7 jam, Rabu (29/12/2021).


"Saudara Abdul Rahim kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka joki vaksin Covid-19, dengan dugaan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular junto Pasal 13b Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang Penanggulangan Wabah Covid-19," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi.


Meski menjadi tersangka, Rahim tidak ditahan. AKP Deki Marizaldi mengatakan, dia hanya dikenakan wajib lapor oleh pihak kepolisian. "Hanya dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya 1 tahun."


Menurut AKP Deki Marizaldi, penetapan tersangka joki vaksin Covid-19 itu, didasari oleh bukti-bukti dari sejumlah saksi. Saksi tersebut mulai dari pengguna jasa joki hingga petugas vaksinator dan pihak Dinas Kesehatan Pinrang.


"Dari keterangan para saksi yang menjadi pengguna jasa, tersangka aktif menawarkan diri untuk menggantikan mereka dengan imbalan sejumlah uang. Kasus ini juga oleh dinas kesehatan dianggap menghambat proses vaksinasi," jelas AKP Deki Marizaldi.


Sejumlah saksi dan petugas vaksinator di 7 titik tempat Abdul Rahim disuntik pun telah dipanggil polisi. Penyidik sudah periksa petugas vaksinator masing-masing di PKM Mattiro Bulu dan PKM Salo. Masih ada 5 saksi lagi dari koordinator vaksinator dari titik-titik lainnya.


Penyidik Polres Pinrang bakal meminta keterangan saksi ahli dari dinas kesehatan terkait dampak dari tindakan Abdul Rahim sebagai joki vaksin Covid-19. Polisi sudah menyurati Tim Satgas Penanganan Covid-19, dan Dinas Kesehatan setempat, untuk menghadirkan saksi. Tujuannya, mengungkap fakta terkait dampak dari tindakan Abdul Rahim.


AKP Deki Marizaldi meyakini bahwa Rahim tidak mengalami gangguan kejiwaan. Hal ini dia beberkan setelah kepolisian mengecek kejiwaan pelaku. "Kalau melihat yang bersangkutan selama diperiksa oleh penyidik, normal-normal saja."


Meski begitu, Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang mendatangkan dokter spesialis untuk memeriksa kejiwaan pelaku joki vaksin Covid-19 itu. Kepala Dinas Kesehatan Pinrang, Dyah Puspita Dewi, Sabtu (25/12/2021), mengatakan, Dokter ahli jiwa sudah memeriksa Abdul Rahim. Masih ada pemeriksaan lanjutan untuk memastikan kondisi kejiwaan pria yang hampir berusia setengah abad itu.


Sementara itu, kepada pers, Abdul Rahim mengatakan, tidak merasakan efek membahayakan meski sudah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak 17 kali. Ia mengaku hanya merasakan efek lemas. Karena itu, ia jalan terus. Ia baru mau berhenti jika mengalami sakit jantung.


"Seandainya kalau saya muntah-muntah atau sakit jantung atau apa yang parah, mungkin saya akan berhenti saat itu juga. Tapi selama ini tidak ada gejala yang parah, paling saya cuma merasa pusing dan sedikit lemas, tapi tidurnya enak," ujar Abdul Rahim, Rabu (22/12/2021). ***