18 Usaha Gadai Ilegal di Bali Dibawa ke Satgas Pasti, Cek Kesalahannya
:
0
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. dok. Investor Daily.
EmitenNews.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mendapat limpahan kasus untuk ditindaklanjuti. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali melimpahkan sebanyak 18 entitas usaha gadai swasta tanpa izin atau ilegal di Pulau Dewata kepada Satgas PASTI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Kepala OJK Bali Parjiman di Denpasar, Bali, mengemukakan hal tersebut dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (19/4/2026).
Parjiman menyebutkan, usaha gadai ilegal itu, tidak mengurus izin, dan malah beroperasi. Ia memastikan, lembaga gadai swasta itu akan ditindak oleh aparat penegak hukum, melalui Satgas Pasti.
Awalnya, OJK menemukan ada 19 perusahaan pegadaian swasta yang tidak memiliki izin usaha. Setelah melalui upaya persuasif, hanya ada satu perusahaan yang mengurus izin dan sudah diterbitkan izin usahanya.
Sisanya, hingga batas waktu 12 Januari 2026, sebanyak 18 gadai swasta itu belum memenuhi kewajiban perizinan dengan alasan yang beragam.
Padahal, regulator telah memberi kelonggaran kepada usaha gadai swasta dengan wilayah usaha tingkat kabupaten/kota. Di antaranya, modal disetor sebesar Rp500 juta apabila pengajuan izin dilakukan sebelum batas waktu itu.
Ketentuan itu sesuai Peraturan OJK Nomor 29 tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan OJK Nomor 39 tahun 2024 tentang Pegadaian.
Hal itu sesuai aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Nomor 4 tahun 2023 yang memberikan waktu selama tiga tahun untuk mengurus perizinan.
Setelah perizinan dilengkapi, maka perusahaan itu wajib meningkatkan modal disetor minimal Rp2 miliar hingga 12 Januari 2029.
Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 OJK Bali, Zulkifli menambahkan izin usaha merupakan bagian penting untuk melindungi konsumen. Jenis usaha gadai swasta tanpa izin itu beragam mulai gadai barang elektronik hingga emas.
Related News
Rupiah Lewati Batas Psikologis Rp18.000, Ini Intensitas Intervensi BI
BEI Tegaskan RI Masih di Emerging Market, Tepis Isu Downgrade Pasar
Ekspektasi Tinggi RI Tetap Emerging Market MSCI, BEI Punya Alasan Ini
IHSG Melemah, BEI Tegaskan Fundamental Pasar Modal Masih Kuat
Merger Dua BPR di Bali dan NTB, OJK Ungkap Total Aset Jadi Rp799M
12 Emiten Kena Cap HSC BEI, Berikut Daftar Lengkapnya





