3 Emiten Asuransi Paling Terdampak POJK 23, Bakal Aksi Korporasi Baru?
Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dinamika penguatan serta penurunan indeks.
EmitenNews.com - Sejumlah saham sektor asuransi menguat signifikan pada perdagangan Senin (5/1/2026) seiring menguatnya sentimen penerapan batas pemenuhan modal minimum yang akan mulai diberlakukan pada 2026.
Mengutip data Stockbit Screener, terdapat tiga emiten asuransi konvensional dengan ekuitas yang masih berada di bawah ketentuan minimum tahap I, yakni Asuransi Digital Bersama Tbk. (YOII), Asuransi Harta Aman Pratama Tbk. (AHAP), dan Victoria Insurance Tbk. (VINS).
Berdasarkan data ekuitas per Senin (5/1) pukul 14.00 WIB, posisi ekuitas ketiga emiten tersebut adalah YOII sebesar Rp205,23 miliar, AHAP sebesar Rp215,51 miliar, dan VINS yang sebesar Rp218,76 miliar.
Sebagai perbandingan, berdasarkan POJK No. 23 Tahun 2023, perusahaan asuransi konvensional wajib memenuhi ekuitas minimum Rp250 miliar paling lambat 31 Desember 2026.
Adapun, PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk. (JMAS) meskipun ekuitas JMAS tercatat Rp128,24 miliar, tidak termasuk dalam kelompok emiten yang terdampak langsung karena merupakan asuransi syariah. JMAS masih berada di atas ketentuan ekuitas minimum asuransi syariah sebesar Rp100 miliar untuk tahap I 2026.
Sebagai pengingat, ketentuan ekuitas minimum tahap I dengan batas waktu 31 Desember 2026 adalah sebagai berikut:
Asuransi konvensional: minimum Rp250 miliar
Asuransi syariah: minimum Rp100 miliar
Reasuransi konvensional: minimum Rp500 miliar
Reasuransi syariah: minimum Rp200 miliar
Potensi Aksi Korporasi Bagi Emiten yang Terdampak
Mengutip arsip data Lead Investment Analyst Stockbit, Edi Chandren pada Senin (5/1/2026) menilai emiten asuransi dengan ekuitas di bawah ketentuan memiliki urgensi lebih tinggi untuk mengambil langkah strategis.
“Emiten asuransi dengan ekuitas di bawah batas minimum tahap I memiliki potensi lebih besar melakukan aksi korporasi, baik melalui rights issue, private placement, maupun merger, seiring mendekatnya tenggat 2026,” tulis Riset Stockbit.
Dengan posisi ekuitas yang masih berada di bawah ambang batas, YOII, AHAP, dan VINS menjadi perhatian pelaku pasar, seiring meningkatnya ekspektasi terhadap langkah korporasi untuk memenuhi ketentuan regulator.
Menurut Riset Stockbit yang dikutip Senin (5/1/2026), emiten asuransi dengan ekuitas di bawah ketentuan minimum tahap I memiliki urgensi paling tinggi untuk melakukan aksi korporasi dalam waktu dekat.
“Emiten asuransi di dalam kategori ini memiliki potensi paling besar untuk melakukan aksi korporasi hingga 2026, mengingat kepentingan mereka untuk meningkatkan ekuitas demi mematuhi rencana batas modal minimum Rp500 miliar untuk asuransi konvensional dan Rp250 miliar untuk asuransi syariah. Selain itu, batas Rp500 miliar juga merupakan ambang minimal untuk masuk ke dalam KPPE 1. Apabila tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut, emiten berpotensi digolongkan ke dalam Kelompok Usaha Perasuransian (KUPA),” tulis Riset Stockbit.
Analis Stockbit juga menjelaskan terdapat dua skenario utama aksi korporasi bagi emiten asuransi dalam kategori ini.
Related News
IHSG Melemah ke 7.389, Sektor Energi Jadi Penekan Utama
Kolaborasi BSN dan KCI Hadirkan Co-Branding Kartu Multi Trip
DPR, OJK, dan BEI Sorot Tantangan Likuiditas Pasar Modal di Forum IRF
Saham Tambang Rontok, IHSG Sesi I (11/3) Melemah Tipis ke 7.437
Analis Sebut Sektor-Sektor Ini Booming Imbas Perang Timteng, Apa Saja?
Adaptif! KISI Siapkan 4 Keunggulan di Satu Aplikasi





