3 Terdakwa Korupsi di NTB Minta Status Tahanan Rumah Seperti Gus Yaqut
:
0
Ilustrasi tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah untuk lahan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, mengajukan permohonan pengalihan status penahanan. Dok. Seputar NTB.
EmitenNews.com - Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah untuk lahan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, mengajukan permohonan pengalihan status penahanan. Permintaan yang boleh jadi terinspirasi dari kasus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, itu mengemuka dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (15/4/2026).
Permohonan ketiga terdakwa tersebut –Subhan, Muhammad Jan, dan Saifullah Zulkarnaen– diajukan melalui tim penasihat hukum usai jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya.
Ketua majelis hakim menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu dasar permohonan para terdakwa tersebut. “Kami akan mempertimbangkan secara objektif.”
Penasihat hukum terdakwa Saifullah dan Muhammad Jan, Emil Siain, menyampaikan permohonan diajukan karena kedua kliennya memiliki riwayat penyakit serius yang memerlukan perawatan intensif.
“Kondisi kesehatan. Bulan November lalu mengalami stroke sehingga membutuhkan perawatan intensif. Rekam medis dan surat keterangan dokter lapas telah kami lampirkan,” ujarnya.
Selain itu, masih kata sang pengacara, Muhammad Jan juga mengidap diabetes yang memerlukan pemeriksaan rutin. “Mereka diperiksa secara intensif setiap pekan, termasuk pemeriksaan laboratorium.”
Sebagai jaminan atas permohonan pengalihan status penahanan dari tahanan lapas menjadi tahanan kota atau rumah itu, penasihat hukum melampirkan tiga penjamin, yakni dari keluarga, organisasi, dan pihak terkait.
Sedangkan terdakwa Subhan melalui penasihat hukumnya, Kurniadi, juga mengajukan permohonan serupa dengan alasan riwayat penyakit paru-paru.
“Klien kami memiliki riwayat GERD akut dan penumpukan cairan di paru-paru. Kami memohon majelis hakim memberikan kesempatan untuk pemeriksaan medis secara mandiri,” katanya.
Sebelumnya peralihan status tahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah beberapa waktu lalu, sempat menjadi polemik ramai. Dengan keistimewaan itu, tersangka kasus korupsi kuota haji itu, sempat berlebaran Idul Fitri 2026, di tengah-tengah keluarga.
Related News
Satu Pintu Ekspor SDA Lewat DSI, Ingat Masih Masa Transisi
AHY dapat Tugas Baru dari Presiden, Koordinir Kereta Cepat ke Bandung
Sekolah Rakyat Siap Tampung 45 Ribu Anak, Begini Syarat Masuknya
Oleh-Oleh Prabowo dari Paris, Forum Bisnis RI-Prancis Teken Deal Jumbo
Spontan, Prabowo Ajak Pengawal Prancis Foto Bareng di Bandara Orly
Synology Luncurkan PAS7700 Untuk Kebutuhan Enterprise Berskala Besar





