3 Tersangka Kasus PPDS Anestesi Undip, Terancam 9 Tahun Penjara
:
0
Dr. Aulia Risma Lestadi. Dok. Suara.
EmitenNews.com - Sedikitnya sudah ada tiga tersangka dalam kasus pemerasan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro. Mereka, menurut Polda Jawa Tengah adalah Taufik Eko Nugroho, Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Undip, SM staf keuangan Undip dan Z, dokter senior di program tersebut. Para tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Dalam keterangan yang dikutip Kamis (26/12/2024), Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, penetapan tersangka sudah melalui proses yang sesuai prosedur. Penyidik telah menetapkan tiga tersangka kasus PPDS Undip, atau kasus pemerasan terhadap dokter Aulia Risma Lestari atau dr. ARL.
Kuasa hukum keluarga dokter ARL, Misyal Achmad menyebutkan bahwa ada dua tersangka yang mempunyai pengaruh di PPDS Undip.
"Kaprodinya (Taufik), staf keuangan Undip (SM) dan Z dokter senior," ungkap Misyal Achmad.
Seperti diketahui ARL merupakan dokter PPDS anestesi Undip yang meninggal pada Agustus lalu. Ia sempat mengeluhkan beratnya menjalani PPDS sebelum ditemukan meninggal di kos-kosannya.
Polisi menjelaskan pada kasus tersebut, Taufik bertugas sebagai orang yang meminta uang.
Kemudian SM bertugas sebagai orang yang turut serta mengumpulkan uang dan Z bertugas untuk melakukan doktrin kepada junior.
"Tentunya kami senang bahwa keadilan sudah mulai terlihat," ujar Misyal Achmad.
Polisi menjerat para tersangka dengan tindak pidana pemerasan, sebagaimana dimaksud pasal 368 ayat 1 KUHP.
Kemudian penyidik Polda Jateng juga menjatuhkan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP.
Related News
Janji KPK, Bongkar Alur Perintah di Balik Suap HGB Summarecon (SMRA)
Gandeng PPA, Bank BSN Bidik Penguatan Bisnis dan Pembiayaan Syariah
DPD Heran, Anggaran Bayar Bunga Utang 2027 Hampir Setara Dana TKD
Fahd A Rafiq Lagi, Ke-3 Kalinya Politikus Golkar Ini Terjerat Korupsi
Tindak Tegas Karhutla, Menhut Ungkap Izin 26 Perusahaan Dibekukan
KPK Tetapkan 8 Tersangka, Ada Bos Summarecon dan Orangnya Menteri BPN





