EmitenNews.com - Sedikitnya sudah ada tiga tersangka dalam kasus pemerasan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro. Mereka, menurut Polda Jawa Tengah adalah Taufik Eko Nugroho, Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Undip, SM staf keuangan Undip dan Z, dokter senior di program tersebut. Para tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Dalam keterangan yang dikutip Kamis (26/12/2024), Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, penetapan tersangka sudah melalui proses yang sesuai prosedur. Penyidik telah menetapkan tiga tersangka kasus PPDS Undip, atau kasus pemerasan terhadap dokter Aulia Risma Lestari atau dr. ARL.

Kuasa hukum keluarga dokter ARL, Misyal Achmad menyebutkan bahwa ada dua tersangka yang mempunyai pengaruh di PPDS Undip.

"Kaprodinya (Taufik), staf keuangan Undip (SM) dan Z dokter senior," ungkap Misyal Achmad.

Seperti diketahui ARL merupakan dokter PPDS anestesi Undip yang meninggal pada Agustus lalu. Ia sempat mengeluhkan beratnya menjalani PPDS sebelum ditemukan meninggal di kos-kosannya. 

Polisi menjelaskan pada kasus tersebut, Taufik bertugas sebagai orang yang meminta uang.

Kemudian SM bertugas sebagai orang yang turut serta mengumpulkan uang dan Z bertugas untuk melakukan doktrin kepada junior.

"Tentunya kami senang bahwa keadilan sudah mulai terlihat," ujar Misyal Achmad.

Polisi menjerat para tersangka dengan tindak pidana pemerasan, sebagaimana dimaksud pasal 368 ayat 1 KUHP.

Kemudian penyidik Polda Jateng juga menjatuhkan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP.

Para tersangka juga diduga secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang telah dirubah oleh putusan MK 2013.

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut terancam hukuman yang cukup berat selama maksimal 9 tahun penjara.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesi FK Undip di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dokter ARL.

Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi.

FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang juga sudah mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan.

Pihak keluarga korban telah mempolisikan sejumlah senior korban ke Polda Jateng. Laporan itu dilayangkan langsung oleh Nonton Malinah, ibunda dokter ARL.

Kasus ini sempat menghilang, nyaris tak terdengar kelanjutan, sampai akhirnya Polda Jateng merilis sudah ada tiga tersangka dalam kasus perundungan terhadap dokter muda, ARL itu. ***