32 Perusahaan Penyumbang Polusi Udara di Jabodetabek, KLHK Jatuhkan Sanksi
Ilustrasi kualitas udara di DKI Jakarta. dok. SINDOnews.
Ridho menginformasikan bahwa KLHK akan mengevaluasi aktivitas-aktivitas apa saja yang berlangsung di area tersebut, seperti keberadaan industri maupun pembakaran sampah. Jika ditemukan pelanggaran, KLHK akan menempuh langkah hukum dan perdata.
"Kami akan melakukan langkah hukum pemberian sanksi administrasi. Bila terus-menerus melanggar, kami akan meningkatkan sanksinya. Kami secara paralel juga bisa melakukan tuntutan hukum pidana," ucapnya.
Rasio Ridho Sani menekankan bahwa semua instrumen hukum akan diterapkan guna menekan dan mengurangi pencemaran udara di Jabodetabek. Pihaknya telah menerapkan sanksi administratif, pengambilan bukti dan keterangan, serta pemasangan tanda penghentian kegiatan dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Dari 32 perusahaan itu, sembilan di antaranya sudah dalam proses sanksi administrasi, delapan perusahaan sanksi administrasi, dua lagi dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan, serta 13 perusahaan telah dipasang plang penghentian. ***
Related News
Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar, Satgas PKH Selidiki 31 Perusahaan
Kapolri Maju Terus, Perpol 10 Tahun 2025 akan Ditingkatkan jadi PP
Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Jaksa Ungkap Nadiem Terima Rp809M
OJK Diminta Hapus Aturan Bolehkan Debt Collector Tagih Utang
Hampir Separuh Penduduk Diproyeksikan Bepergian Saat Libur Nataru
Waspada Siber, IRPA Dorong Penguatan Resiliensi Industri Keuangan





