32 Perusahaan Penyumbang Polusi Udara di Jabodetabek, KLHK Jatuhkan Sanksi
Ilustrasi kualitas udara di DKI Jakarta. dok. SINDOnews.
Ridho menginformasikan bahwa KLHK akan mengevaluasi aktivitas-aktivitas apa saja yang berlangsung di area tersebut, seperti keberadaan industri maupun pembakaran sampah. Jika ditemukan pelanggaran, KLHK akan menempuh langkah hukum dan perdata.
"Kami akan melakukan langkah hukum pemberian sanksi administrasi. Bila terus-menerus melanggar, kami akan meningkatkan sanksinya. Kami secara paralel juga bisa melakukan tuntutan hukum pidana," ucapnya.
Rasio Ridho Sani menekankan bahwa semua instrumen hukum akan diterapkan guna menekan dan mengurangi pencemaran udara di Jabodetabek. Pihaknya telah menerapkan sanksi administratif, pengambilan bukti dan keterangan, serta pemasangan tanda penghentian kegiatan dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Dari 32 perusahaan itu, sembilan di antaranya sudah dalam proses sanksi administrasi, delapan perusahaan sanksi administrasi, dua lagi dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan, serta 13 perusahaan telah dipasang plang penghentian. ***
Related News
Mendagri-Menkeu Sepakat, Dana Daerah tidak Boleh Mengendap
Kabar Baik! LRT Fase 1B Velodrome-Manggarai Selesai Akhir Tahun Ini
Dana Daerah, Tak Cukup ke Kemendagri dan BI Kang Dedi Juga Datangi BPK
Timor Leste Resmi jadi Anggota ASEAN, Berakhirnya Penantian 14 Tahun
Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK
Cek! Komdigi Masukkan 10 Sektor Prioritas Fokus Roadmap AI Nasional





