32 Perusahaan Penyumbang Polusi Udara di Jabodetabek, KLHK Jatuhkan Sanksi

Ilustrasi kualitas udara di DKI Jakarta. dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Beberapa perusahaan industri diduga menjadi penyebab polusi udara Jabodetabek. Jika terbukti bersalah, perusahaan-perusahaan tersebut akan mendapat sanksi terkait pencemaran lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memonitor 32 perusahaan industri bandel itu. Ada yang sudah mendapat sanksi.
Dalam konferensi pers, Jumat (8/9/2023), Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, sedikitnya ada 32 perusahaann yang sedang dalam pengawasan atas dugaan pencemar udara.
“Nanti jumlahnya akan bertambah, karena kami bekerja menggunakan big data system. Artinya, kami punya stasiun-stasiun pemantau polusi udara," katanya.
Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek mencatat, 32 industri tersebut berada di 10 daerah. Dua di Jakarta Timur, lima di Jakarta Utara, satu di Kabupaten Bekasi, empat di Kabupaten Bogor. Lalu, tiga lainnya di Kabupaten Karawang, satu di Kabupaten Tangerang, empat di Kota Bekasi, satu di Kota Bogor, tiga di Kota Tangerang, serta delapan di Kota Tangerang Selatan.
Hasil pengawasan Satgas KLHK menyimpulkan, dari 32 perusahaan yang diawasi dalam rangka pengendalian polusi udara di Jabodetabek, pabrik beton adalah kontributor polusi udara terbesar, dengan teridentifikasinya sembilan perusahaan.
Industri stockpile batu bara ada enam perusahaan, sedangkan industri makanan, serta pulp and paper masing-masing mencatat tiga perusahaan dalam daftar. Industri peleburan logam, tekstil, dan produksi plastik masing-masing diwakili dua perusahaan. Lalu, industri ban, pengolahan limbah B3, kimia, dan kaca, masing-masing memiliki satu perusahaan.
15 stasiun pengawasan polusi udara
Ridho menyebut, terdapat 15 stasiun pengawasan polusi udara di Jabodetabek yang telah beroperasi, enam stasiun di antaranya melaporkan kualitas udara kurang baik, satu stasiun sering mengindikasikan kualitas udara baik, dan delapan stasiun lainnya melaporkan polusi udara sedang,
Namun demikian, kondisi udara bisa berfluktuasi seiring berjalannya waktu. Artinya, jumlahnya bisa saja berubah, yang tidak sehat kadang-kadang jadi sedang, atau sebaliknya.
Related News

Pemerintah Indonesia-Arab Saudi Sepakati Kerja Sama Energi Bersih

Kasus Gratifikasi Pengadaan, KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Tersangka

Buka Posko Pengaduan, FKBI Siap Bawa Gold’s Gym ke Jalur Hukum

Gugur Akibat Serangan Israel, Duka Untuk Direktur RS Indonesia di Gaza

Kejati Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde

Indonesia–Arab Saudi Sepakati Kerjasama Investasi Senilai USD27 Miliar