32 Perusahaan Penyumbang Polusi Udara di Jabodetabek, KLHK Jatuhkan Sanksi
:
0
Ilustrasi kualitas udara di DKI Jakarta. dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Beberapa perusahaan industri diduga menjadi penyebab polusi udara Jabodetabek. Jika terbukti bersalah, perusahaan-perusahaan tersebut akan mendapat sanksi terkait pencemaran lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memonitor 32 perusahaan industri bandel itu. Ada yang sudah mendapat sanksi.
Dalam konferensi pers, Jumat (8/9/2023), Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, sedikitnya ada 32 perusahaann yang sedang dalam pengawasan atas dugaan pencemar udara.
“Nanti jumlahnya akan bertambah, karena kami bekerja menggunakan big data system. Artinya, kami punya stasiun-stasiun pemantau polusi udara," katanya.
Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek mencatat, 32 industri tersebut berada di 10 daerah. Dua di Jakarta Timur, lima di Jakarta Utara, satu di Kabupaten Bekasi, empat di Kabupaten Bogor. Lalu, tiga lainnya di Kabupaten Karawang, satu di Kabupaten Tangerang, empat di Kota Bekasi, satu di Kota Bogor, tiga di Kota Tangerang, serta delapan di Kota Tangerang Selatan.
Hasil pengawasan Satgas KLHK menyimpulkan, dari 32 perusahaan yang diawasi dalam rangka pengendalian polusi udara di Jabodetabek, pabrik beton adalah kontributor polusi udara terbesar, dengan teridentifikasinya sembilan perusahaan.
Related News
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV





