EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan tunai mulai sesi I perdagangan hari ini, Jumat (31/1/2025) terhadap 13 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float. 

BEI Dalam pengumuman bursa menyampaikan bahwa Bursa telah mengenakan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp50 juta kepada perusahaan tercatat yang tidak memenuhi ketentuan V.1.1 dan/atau V.1.2 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. "Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bursa akan mengenakan sanksi Suspensi Efek kepada Perusahaan Tercatat atas belum dipenuhinya ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A sampai dengan periode pemantauan berikutnya," tulis BEI dalam pengumumannya, Jumat (31/1/2025). 

Sebagai informasi, menurut ketentuan Bursa, saham free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat, lalu saham yang bukan dimiliki oleh Pengendali dan Afiliasi dari perusahaan.

Kemudian saham yang bukan dimiliki oleh anggota dewan komisaris atau anggota direksi, dan bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan. Menurut Bursa, hingga 30 Januari 2025, terdapat 41 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan free float tersebut. Atas dasar hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan suspensi terhadap 13 perusahaan tercatat di pasar reguler dan tunai sejak sesi I tanggal 31 Januari 2025.

Sebelumnya PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan perpanjangan waktu pemenuhan rasio free float minimum sebesar 10% untuk evaluasi konstituen indeks IDX30, LQ45, dan IDX80.

Perpanjangan ini tertuang dalam Pengumuman No. Peng-00210/BEI.POP/10-2024 yang dipublikasikan pada 11 Oktober 2024.

Awalnya, rasio free float minimum tersebut dijadwalkan berlaku pada evaluasi indeks Oktober 2024 dan efektif pada hari bursa pertama November 2024.

Namun, dengan mempertimbangkan dinamika pasar terkini, BEI memberikan waktu tambahan hingga evaluasi indeks Oktober 2025, yang akan efektif pada hari bursa pertama November 2025.

Berikut 13 (tiga belas) Perusahaan Tercatat yang disuspensi di Pasar Reguler dan Tunai sejak Sesi I tanggal 31 Januari 2025, yaitu:

1) PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC)

2) PT Duta Anggada Realty Tbk (DART)

3) PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW)

4) PT FKS Multi Agro Tbk (FISH)

5) PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP)

6) PT Lionmesh Prima Tbk (LMSH)

7) PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI)

8) PT Metro Realty Tbk (MTSM)