Abaikan UMA, Dua Saham Ini Akhirnya Digembok BEI

Gambar gedung Bursa Efek Indonesia (BEI)
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menghentikan sementara perdagangan saham PT Trimuda Nuansa Citra Tbk. (TNCA) dan PT Pakuan Tbk. (UANG) mulai sesi I perdagangan pada tanggal 2 September 2024.
Penghentian sementara ini akan berlaku hingga pengumuman lebih lanjut dari BEI. Langkah suspensi ini diambil menyusul terjadinya lonjakan harga saham yang signifikan pada kedua emiten tersebut, yang dinilai perlu untuk dilakukan cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi para investor.
Berdasarkan data perdagangan saham TNCA melonjak signifikan dalam sebulan dengan kenaikan 213,43%.
Sebelumnya PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mencermati pergerakan dan pola transaksi Saham PT Pakuan Tbk (UANG). Pasalnya terjadi pergerakan di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA) pada Jumat (30/8).
Saham PT Pakuan Tbk (UANG) menguat 22,51% atau naik 170 point ke harga Rp925 per saham. UANG bergerak dari batas bawah di level 775 hingga batas atas di level 940, dengan volume 10.298 lot dan nilai transaksi mencapai sekitar Rp949,8 juta.
Sementara itu saham UANG dalam sepekan naik 90,28% dan menguat 88,76% dalam sebulan.
"Suspensi dilakukan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar agar mereka dapat mempertimbangkan keputusan investasi mereka dengan lebih matang berdasarkan informasi yang tersedia." kata Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, dalam keterangan tertulis.
Yulianto juga menekankan pentingnya langkah ini dalam menjaga kestabilan pasar dan melindungi kepentingan investor di tengah fluktuasi harga yang tidak biasa.
Penghentian perdagangan ini dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, yang mencakup seluruh transaksi kedua saham tersebut.
"Kami menghimbau kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh TNCA dan UANG," tambah Yulianto.
Related News

Sinergi Kebijakan Moneter-Fiskal, BI Beli SBN Rp217,10 Triliun

DPR Soroti Dana Kredit Nganggur Rp2.304T, OJK Jelaskan Siklus Bisnis

Keluarkan Aturan Baru, OJK Dorong Laporan Bank Lebih Transparan

Awas! Jangan Terkecoh Modus Baru Maling Gasak Uang Lewat QRIS

Bisa Ganggu SSK, DPR Harus Segera Rampungkan Seleksi Komisioner LPS

Bank BUMN Tak Boleh Gunakan Dana Penempatan untuk Beli SBN