EmitenNews.com - Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa pengembangan kendaraan listrik bertujuan mewujudkan transformasi ekonomi hijau. Upaya ini direalisasikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua, yang telah diundangkan pada 20 Maret 2023.


Program bantuan tersebut akan diberikan berupa potongan harga sebesar 7 juta rupiah per unit KBLBB Roda Dua yang memiliki TKDN minimal 40%, dengan kuota sebesar 200.000 unit pada tahun 2023.


“Terdapat 10 Perusahaan dan 18 Model Kendaraan yang telah mendapatkan Sertifikasi TKDN di atas 40% dan telah mendaftar serta proses verifikasi pada sisapira.id. Selain itu, sebanyak tujuh perusahaan dan 14 model telah ditetapkan untuk menjadi peserta bantuan Pembelian oleh Pemerintah,” ungkap Febri.


Model tersebut antara lain adalah Agats, Emax (Juara Bike); Zuzu, Tempur (Smoot); PEV30M Polytron (Hartono Isman Teknologi); S9, X5 (Artas Rakata), Alva One ACC-BN A/T (Electra); SCOOD, AERO, VP (Greentech), dan UNITED T1800 A/T, TX3000 A/T, TX1800 A/T (Terang Dunia Internusa).


Febri menegaskan, pihaknya bersama Lembaga Verifikasi Independen (LVI) dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik (AISMOLI) akan melakukan pendampingan kepada Industri untuk melakukan pendaftaran pada sisapira.id. “Diharapkan jumlah model dan diler yang ditetapkan semakin bertambah,” imbuhnya.(*)