EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menepis tudingan telah menerima gratifikasi dalam proses penerbitan pernyataan efektif Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering(IPO). 

Penegasan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi melalui pesan virtual kepada media Senin (26/8). 

“ Sepengetahuan saya tidak ada ya gratifikasi ke OJK,” tegas Inarno. 

Pasalnya terdapat informasi dikalangan pelaku pasar bahwa karyawan OJK yang berwenang memberikan pernyataan efektif IPO menerima gratifikasi guna memuluskan langkah perusahaan menjadi emiten. 

Bahkan beredar surat dikalangan media yang menuding  ada praktek gratifikasi dalam prosesn pernyataan efektif IPO. Praktek itu  melibatkan oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI. 

Seperti diketahui OJK terakhir memberikan pernyataan efektif atas 2 emiten pada awal Agustus 2024. Dengan demikian telah terdapat 27 emiten baru. 

Sedangkan saat ini masih terdapat 28 calon emiten yang masih menunggu pernyataan efektif IPO.