EmitenNews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia meluncurkan Hibah Sustainable Energy Fund (SEF) untuk insentif Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan insentif PLTS Atap ini menggunakan alokasi dana hibah SEF dari Global Environment Facility (GEF) dan akan dikelola maupun didistribusikan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
BPDLH melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/2019, merupakan salah satu Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan untuk mengelola dana dan pembiayaan terkait lingkungan, termasuk energi.
"Insentif ini bertujuan untuk mendorong masyarakat memasang PLTS atap khususnya pelanggan PLN pada kategori rumah tangga, bisnis dan industri skala kecil-menengah/UMKM, dan sosial (sekolah/bangunan pendidikan, rumah sakit, rumah ibadah)," jelas Arifin.
Program ini diharapkan dapat mempercepat implementasi program PLTS Atap secara masif dan berkontribusi terhadap capaian target energi baru terbarukan pada bauran energi nasional.
Dalam sambutannya, mengatakan, adanya inovasi pembiayan akan meningkatkan minat investor dan masyarakat terhadapa pemanfaatan energi surya.
"Adanya insentif ini diharapkan dapat mencapai nilai keekonomian PLTS Atap sehingga investasinya menjadi lebih menarik dan dapat mendorong pemasangan PLTS Atap secara masif dan berkontribusi pada pencapaian target EBT maupun penurunan emisi GRK," jelasnya.
Keberadaan insetif PLTS Atap, sambung Arifin, mampu memicu lahirnya inovasi pendanaan-pendanan baru baik dari sektor perbankan, lembaga pembiayaan lain, lembaga kerja sama maupun donor. "Semoga memudahkan masyarakat yang akan berinvestasi. Terima kasih khususnya kepada UNDP yang secara kontinyu terus mendukung implementasi EBT di Indonesia," ungkapnya.
Guna menarik minat masyarakat terhadap PLTS Atap, pemerintah sendiri telah melakukan perubahan regulasi PLTS Atap melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum.
Beberapa perubahan dalam regulasi tersebut adalah ketentuan ekspor KWh listrik ditingkatkan dari 65% menjadi 100%, jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat, menyediakan pusat pengaduan PLTS Atap, serta dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap.
Lebih lanjut Arifin menuturkan, pengembangan PLTS Atap akan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, diantaranya adanya penyerapan tenaga kerja lebih dari 120 ribu orang, peningkatan investasi sekitar Rp50 triliun, mendorong tumbuh dan berkembangnya industri pendukung PLTS domestik, mendorong green product sektor jasa dan green industri untuk menghindari carbon border tax di tingkat global dan mengurangi emisi karbon sebesar 4,5 juta CO2.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, hibah ini merupakan model pembiayan guna mendesain dan implentasi aksi mitigasi perubahan iklim yang tepat di sektor energi. "SEF semoga bisa menjawab kebutuhan proyek pembangkit EBT offgrid maupun proyek EBT skala kecil dan menengah. Dukungan pembiayan ini berupa penjaminan pinjaman, pembiayan proyek, maupun validity fund," jelas Lucky.
Sementara itu, Kepala Perwakilan UNDP Indonesia Norimasa Shimomura mengungkapkan apresiasi kepada pihak pemerintah atas kepercayaan yang diberikan kepada pihak UNDP dalam mencapai Sustainable Goals (SDGs), terutama pada energi bersih dan perubahan iklim.
"Program insentif ini merupakan contoh strategi pemulihan hijau karena berfokus pada usaha kecil menengah, rumah menengah, dan sektor sosial. Dukungan insentif diberikan untuk mendorong investasi hijau, yang akan mendorong kegiatan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, mengurangi biaya listrik, dan mengurangi emisi gas rumah kaca," kata Shimomura.
Pada kesempatan tersebut hadir pula Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, dan Senior Advisor for Sustainable Energy UNDP Indonesia, Verania Andria.
Keduanya berharap, adanya dana hibah ini dimaksudkan untuk menarik minat lebih banyak konsumen listrik, dengan memberikan keringanan pada biaya investasi PLTS Atap untuk mencapai nilai keekonomiannya, sehingga dapat mendorong pemasangannya secara masif.
"Dengan melibatkan lembaga pembiayaan nasional seperti BPDLH, diharapkan ada keberlanjutan atau replikasi program setelah kerja sama program ini dengan UNDP berakhir," tambah Dadan.
Related News
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029
Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Tersangka Beli Pabrik Air Minum Rp60M