Ada Kebijakan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional, ini Tujuan Bank Indonesia
EmitenNews.com — Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional. Dimana peraturan tersebut mulai berlaku efektif pada 27 April 2022.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (10/5/2022) mengatakan kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional dimaksudkan tak lain adalah untuk mendukung kegiatan perekonomian nasional.
Hal ini, kata Erwin, diharapkan mampu mendukung stabilitas nilai tukar rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik.
Sementara itu, terkait substansi pengaturan dalam ketentuan meliputi prinsip utama penggunaan rupiah pada kegiatan internasional, yakni penggunaan rupiah hanya dapat dilakukan di dalam wilayah NKRI dan jika digunakan diluar NKRI penggunaannya dapat dilakukan terbatas sepanjang memberikan dampak dan mamfaat positif bagi perekonomian Indonesia.
Kemudian, substansi lainnya yakni ruang lingkup pengaturan kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional melingkupi aspek penggunaan rupiah dalam konteks yuridiksi dan pelaku, yang meliputi penggunaan rupiah oleh penduduk dan bukan penduduk di luar wilayah NKRI dan penggunaan rupiah bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.
Ditambahkan Erwin, substansi lainnya adalah pengaturan kebijakan penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI, termasuk cakupan berdasarkan bentuknya (fisik, rekening dan instrumen keuangan digital) serta penggunaannya (kuotasi, transasksi keuangan dan pencatatan transaksi keuangan).
Selain itu, substansi pengaturan juga terdiri dari penegasan pengaturan penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI perlu didukung underlying kegiatan perekonomian.
Dengan demikian, ketentuan ini menjadi dasar dari beberapa ketentuan kebijakan moneter terkait penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI dan/atau di dalam wilayah NKRI yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia sejak 2001.
Adapun ketentuan yang dimaksud, yakni PBI3/3/PBI 2001, PB Nomor 4/8/PBI/2002, PBI Nomor 19/11/PBI/2017 dan PBI Nomor 20/10/PBI/2018.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya