EmitenNews.com — Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional. Dimana peraturan tersebut mulai berlaku efektif pada 27 April 2022.

 

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (10/5/2022) mengatakan kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional dimaksudkan tak lain adalah untuk mendukung kegiatan perekonomian nasional.

 

Hal ini, kata Erwin, diharapkan mampu mendukung stabilitas nilai tukar rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik.

 

Sementara itu, terkait substansi pengaturan dalam ketentuan meliputi prinsip utama penggunaan rupiah pada kegiatan internasional, yakni penggunaan rupiah hanya dapat dilakukan di dalam wilayah NKRI dan jika digunakan diluar NKRI penggunaannya dapat dilakukan terbatas sepanjang memberikan dampak dan mamfaat positif bagi perekonomian Indonesia.

 

Kemudian, substansi lainnya yakni ruang lingkup pengaturan kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional melingkupi aspek penggunaan rupiah dalam konteks yuridiksi dan pelaku, yang meliputi penggunaan rupiah oleh penduduk dan bukan penduduk di luar wilayah NKRI dan penggunaan rupiah bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.