EmitenNews.com - Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya. Kuasa hukumnya, Ian Iskandar, mengungkapkan mantan ketua KPK itu, tidak bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, karena ada pengajian rutin. Rupanya, Firli Bahuri juga menyurati Kapolda, dan Kapolri meminta agar kasusnya dihentikan.

“Pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis, di rumah beliau itu ada pengajian rutin. Pengajian rutin bersama anak yatim,” kata Ian Iskandar, di Ambhara Hotel, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).

Di luar itu, Firli Bahuri masih berkabung sebab keponakannya baru meninggal dunia beberapa hari lalu. Jadi, ada pengajian rutin, dirangkaikan dengan tahlilan tujuh hari meninggalnya sang keponakan.

“Dilakukan semacam sedekah tujuh hari. Jadi pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan,” ujar Ian Iskandar. 

Ian Iskandar menyinggung mengenai proses hukum Firli Bahuri yang terkesan tidak pernah tuntas oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Terkait dengan substansi perkara yang dituduhkan kepada kliennya, ia menilai tidak memenuhi syarat materiil. 

Dalam pandangan Ian Iskandar, penyidik Polda Metro Jaya tidak bisa memenuhi segala unsur yang dituduhkan kepada eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

“Terkait dengan bolak-baliknya berkas perkara beliau dari penyidik ke kejaksaan. Secara formal ada dua kali, tapi secara nonformal itu lebih dari lima kali. Artinya, terkait dengan substansi perkara yang dituduhkan kepada beliau itu tidak memenuhi syarat materil,” kata Ian Iskandar.

Ian Iskandar menyoroti seluruh saksi yang diberikan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait perkara yang menjerat kliennya. Ia bilang, penyidik telah memeriksa 123 saksi dan 11 saksi ahli. Menurut dia, seluruh saksi itu tidak memenuhi unsur kualitas daripada saksi. 

“Yang melihat langsung, mendengar dan mengalami. Tentu saja itu tidak ada dan tidak ditemukan dari sebanyak 123 saksi itu,” tegasnya.

Penyidik memanggil Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri hari ini. Namun, dia tidak datang. 

Polda Metro Jaya di bawah supervisi Bareskrim Polri menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Sejak itu, data per 1 Oktober 2024, sebanyak 160 saksi telah diperiksa penyidik. Namun, hingga satu tahun lamanya, Firli belum juga ditahan. 

Bukan hanya pemerasan, polisi juga tengah menangani perkara pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan badminton di Jakarta. Dalam kasus ini, Firli masih berstatus sebagai saksi meskipun status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Data 1 Oktober 2024, penyidik telah memeriksa 37 orang dalam konteks dugaan pertemuan Firli dengan SYL. Penyidik juga telah memeriksa dua ahli, yaitu ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, terkait dugaan pertemuan Firli dengan SYL. 

Pada kedua kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK. 

Sementara itu, Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan atas kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Surat tersebut ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Kamis (28/11/2024). 

“Kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli,” ujar Ian saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis.

Ian Iskandar menyebut permohonan ini didasarkan pada Pasal 109 Ayat (2) KUHAP, yang memungkinkan penyidikan dihentikan jika tidak ditemukan cukup bukti.