EmitenNews.com - Terkait dengan dilangsungkannya Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu 27 November 2024 besok, Bank Indonesia (BI) mengumumkan penghentian sementara sejumlah kegiatan operasional mereka di tanggal tersebut.


Hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.


Dengan keputusan tersebut, Bank Indonesia, seperti disampaikan dalam siaran persnya tidak menyelenggarakan:

  1. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)
  2. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
  3. Layanan Operasional Kas
  4. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
  5. Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR)


Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.(*)