Ada Sanksi PKU, OJK Minta Jiwasraya dan Berdikari Tetap Urus Kewajiban
:
0
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. dok. Investor Daily.
EmitenNews.com - Melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC) dapat sanksi. Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada keduanya. OJK tetap mewajibkan PT AJS dan PT BIC melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan.
Dalam siaran pers Jumat (13/9/2024) OJK menyebutkan, pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.
Meski mendapat sanksi PKU, OJK tetap mewajibkan PT AJS dan PT BIC melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.
Dengan jatuhnya sanksi tersebut, PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut.
Keputusan itu berlaku sejak 11 September 2024 sampai perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini.
OJK meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen, atau para pemegang polis. ***
Related News
Bobot MSCI Indonesia Turun ke 0,63 Persen, Outflow Rp60T Membayangi
OJK Cabut Izin Dua Koperasi di Jateng, Kantornya Langsung Disegel
FTSE Russel Umumkan Ulang Kasta Market RI September Mendatang
Setelah MSCI, FTSE akan Coret Saham HSC, DSSA Bakal Terdepak Lagi?
Bos OJK Tanggapi Pengumuman MSCI, Ini Katanya
Pacu Reformasi, OJK Pede Indonesia Naik Kelas ke Developed Market





