Ada Sanksi PKU, OJK Minta Jiwasraya dan Berdikari Tetap Urus Kewajiban

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. dok. Investor Daily.
EmitenNews.com - Melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC) dapat sanksi. Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada keduanya. OJK tetap mewajibkan PT AJS dan PT BIC melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan.
Dalam siaran pers Jumat (13/9/2024) OJK menyebutkan, pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.
Meski mendapat sanksi PKU, OJK tetap mewajibkan PT AJS dan PT BIC melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.
Dengan jatuhnya sanksi tersebut, PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut.
Keputusan itu berlaku sejak 11 September 2024 sampai perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini.
OJK meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen, atau para pemegang polis. ***
Related News

Pasar Modal Gelar Public Expose Live 2025, Ini Tujuannya

Kaji Aturan Kuasi Reorganisasi, Simak Ini Tujuan OJK

BEI Tunggu Kepastian Relaksasi Short Selling

OJK Beri Izin Usaha PT Aset Instrumen Digital

OJK Tolak Permohonan Izin Usaha PT Bursa Kripto Indonesia

Dukung Pemerintah, BI Optimistis 2026 Ekonomi Tumbuh 5,4 Persen