Ada Sanksi PKU, OJK Minta Jiwasraya dan Berdikari Tetap Urus Kewajiban
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. dok. Investor Daily.
EmitenNews.com - Melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC) dapat sanksi. Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada keduanya. OJK tetap mewajibkan PT AJS dan PT BIC melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan.
Dalam siaran pers Jumat (13/9/2024) OJK menyebutkan, pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.
Meski mendapat sanksi PKU, OJK tetap mewajibkan PT AJS dan PT BIC melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.
Dengan jatuhnya sanksi tersebut, PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut.
Keputusan itu berlaku sejak 11 September 2024 sampai perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini.
OJK meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen, atau para pemegang polis. ***
Related News
OJK Bekukan Tennet, Kustodian Kripto Ini Kehilangan Izin Operasi
BI Pertimbangkan Intervensi Rupiah Pada Tiga Skenario Dampak Perang
BEI Kembali Tunda Implementasi Short Selling
Tiga Saham Dibebaskan dari FCA Kompak Tersungkur ke Harga Bawah!
Kemendag Akan Evaluasi Regulasi Perdagangan Sistem Elektronik
BEI Nyalakan Peringatan UMA, Empat Saham Ini Kompak Merah!





