Ada Sanksi PKU, OJK Minta Jiwasraya dan Berdikari Tetap Urus Kewajiban
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. dok. Investor Daily.
EmitenNews.com - Melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC) dapat sanksi. Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada keduanya. OJK tetap mewajibkan PT AJS dan PT BIC melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan.
Dalam siaran pers Jumat (13/9/2024) OJK menyebutkan, pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.
Meski mendapat sanksi PKU, OJK tetap mewajibkan PT AJS dan PT BIC melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.
Dengan jatuhnya sanksi tersebut, PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut.
Keputusan itu berlaku sejak 11 September 2024 sampai perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini.
OJK meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen, atau para pemegang polis. ***
Related News
BEI Sebut Investor Bisa Beli Saham Big Caps Modal Rp50 Ribu, Lewat Ini
IHSG Ditutup Naik 0,18 Persen, 3 Saham Ini Top Gainers LQ45
IHSG Ditutup Rekor Baru Lagi ke Level 7.798, Sektor Ini Pemicunya
IHSG Cetak Rekor Baru di Sesi I, ADRO, HRUM, GOTO Top Gainers LQ45
IHSG Turun 0,10 Persen di Sesi I, GOTO, UNTR, JSMR Top Losers LQ45
BEI Raih Penghargaan Pengembangan Wakaf Saham