EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia telah melakukan Penghentian Sementara Perdagangan Efek Perseroan di Seluruh Pasar sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Mei 2021, dikarenakan adanya Pengumuman KSEI terkait Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga MTN SRITEX TAHAP III TAHUN 2018 Ke-6, yang salah satunya disebabkan oleh perseroan dalam status PKPU.


Berdasarkan Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal 30 Agustus 2022, Perseroan menyampaikan Pemberitaan di Media Massa Bisnis Indonesia tanggal 29 Agustus 2022 terkait Pengumuman Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) dan Pengakhiran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) SRIL yang telah berkekuatan hukum tetap, kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada Media, Kamis (29/9/2022).


Disamping itu, terdapat Pengumuman KSEI tanggal 22 September 2022 terkait Perubahan Jadwal Pembayaran Pokok dan Bunga Medium Term Notes (MTN) Sritex Tahap III Tahun 2018.


Sehubungan dengan telah diperolehnya Putusan Homologasi yang telah berkekuatan hukum tetap, serta telah terdapatnya Pengumuman KSEI terkait Restrukturisasi MTN SRITEX Tahap III dimaksud, maka Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi saham Perseroan, dalam hal 1) sudah terpenuhinya seluruh kewajiban yang menyebabkan suspensi saham Perseroan; 2) tidak adanya potensi penyebab terganggunya going concern Perseroan, akibat potensi berlanjutnya Perkara PKPU dan Kepailitan Perseroan; serta 3) Perseroan telah melaksanakan Public Expose Insidentil.


Sebagai informasi tambahan, Bursa telah meminta Perseroan untuk melaksanakan Public Expose Insidentil, setelah perkara PKPU dan Kepailitan Perseroan selesai, serta tidak terdapat potensi berlanjutnya perkara dimaksud.


Sedangkan untuk nasib Garuda Indonesia di Bursa, Nyoman mengatakan bahwa Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi efek Perseroan dalam hal Perjanjian Perdamaian telah berkekuatan hukum tetap (telah terdapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung) dan seluruh kewajiban penyebab suspensi efek telah terpenuhi, termasuk juga pelaksanaan Public Expose Insidentil oleh Perseroan.


Dalam keterbukaan informasi Perseroan tanggal 11 Agustus 2022 juga telah dijelaskan bahwa rencana right issue baru akan dilaksanakan setelah adanya putusan Mahkamah Agung terhadap Permohonan Kasasi. Sampai dengan saat ini belum terdapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung.