EmitenNews.com - PT Adaro Minerals Indonesia (ADMR) mengklaim larangan ekspor batubara tidak berdampak material terhadap kinerja, dan anak usaha. Selain itu, juga tidak ada potensi wanprestasi atas kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan pihak lainnya.


Anak usaha Adaro Minerals Indonesia yaitu Maruwai Coal (MC) telah melakukan mitigasi atas potensi wanprestasi. Caranya, dengan melakukan komunikasi secara intens dengan pembeli. Termasuk mengkaji kemungkinan penjadwalan ulang pengiriman dan atau penyampaian keadaan kahar.


Adaro Minerals Indonesia melalui MC, pada 3 Januari 2022, telah mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara menyampaikan permohonan untuk dapat memberikan izin ekspor kepada MC. Itu dengan pertimbangan jenis batubara produksi MC jenis batubara metalurgi (digunakan sebagai bahan baku industri baja).


Jenis batubara metalurgi berbeda dengan batubara termal yang dibutuhkan untuk penyediaan atau pembangkitan tenaga listrik. ”Adapun larangan ekspor batubara tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan Grup PLN,” tutur Heri Gunawan, Direktur dan Sekretaris Perusahaan Adaro Minerals Indonesia, Rabu (5/1).


Adaro Minerals Saat ini terus memonitor dampak yang akan timbul maupun yang telah timbul dari larangan, dan kewajiban dari surat larangan ekspor batubara. (*)