EmitenNews.com - Wijaya Karya (WIKA) bebes dari gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu setelah PT Abacurra Indonesia mencabut permohonan PKPU dengan nilai gugatan Rp794,49 juta. Pencabutan gugatan PKPU itu, telah dipatenkan pada 13 Februari 2026. 

”Menyusul perkara itu, kami sampaikan perkara tersebut telah dilakukan pencabutan oleh pemohon PKPU yang kemudian ditetapkan dalam penetapan Nomor 406/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Jkt.Pst yang dianggap dibacakan, dan terbuka untuk umum,” tegas Ngatemin, Corporate Secretary Wijaya Karya.  

Sebelumnya, Abacurra melayangkan gugatan PKPU kepada perseroan. Permohonana PKPU tersebut dengan nilai gugatan Rp794,49 juta. Gugatan itu karena perseroan memiliki sisa kewajiban pembayaran kepada Abacurra Indonesia atas tagihan pekerjaan pada proyek yang sedang dikerjakan. 

Di mana tagihan dari pihak pemohon terbagi menjadi beberapa tahap pembayaran senilai Rp1,51 miliar. Perseroan telah melunasi Rp718,82 juta. So, sisa tagihan sekaligus tuntutan Abacurra Rp794,49 juta. ”Perseroan terus berkomunikasi dengan Abacurra, dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan berlaku,” tegas Ngatemin, Corporate Secretary Wijaya Karya.

Berdasar perkembangan terkini, perkara dengan nomor registrasi 406/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst telah melakoni sidang perdana pada Senin, 29 Desember 2025. Selanjutnya, sidang akan dilakukan kembali pada Senin, 5 Januari 2026 dengan agenda pengecekan legalitas dokumen. 

Perseroan mengklaim gugatan PKPU tersebut tidak berdampak buruk terhadap perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan sebagai emiten. ”Permohonan PKPU itu, tidak memiliki dampak terhadap kinerja keuangan, dan operasional perseroan berjalan normal,” imbuhnya. (*)