EmitenNews.com - Berstatus tersangka kasus suap, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya. Politikus PPP ini menyebutkan, tidak pernah memerintahkan anak buahnya menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Tindakan untuk memperoleh status WTP dari BPK itu inisiatif anak buahnya. Bagi KPK, pengakuan Ade Yasin itu wajar-wajar saja. Tetapi, penyidik Komisi Antirasuah itu memiliki bukti cukup.


Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (30/4/2022), Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa bantahan Ade Yasin tersebut sesuatu yang lumrah. Yang jelas, penyidik KPK melakukan penetapan tersangka terhadap Ade Yasin berdasarkan bukti-bukti yang kuat.


"Jadi, bantahan tersangka hal lumrah dan umum disampaikan. Itu hak yang bersangkutan. KPK dalam menaikkan proses penyidikan  dugaan tindak pidana korupsi perkara ini, tentu sudah mengantongi berbagai bukti kuat dan cukup menurut ketentuan hukum," kata Ali Fikri, Kamis (28/4/2022).


Sebelumnya, usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis, Ade Yasin mengaku dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Ade Yasin menyampaikan hal tersebut, sebelum dibawa ke mobil tahanan yang telah terparkir di halaman Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis dini hari. 


Ade Yasin itu mengaku tidak mengetahui adanya transaksi tersebut. Ia menegaskan, bahwa dirinya tidak terlibat dan tidak pernah memerintahkan anak buahnya melakukan penyuapan.


"Itu ada inisiatif dari mereka. Jadi ini namanya IMB ya, Inisiatif Membawa Bencana," kata Ade Yasin kepada wartawan yang menunggunya di depan Gedung KPK.


Baiklah kita tunggu penanganan kasus korupsi yang melibatkan perempuan bernama lengkap Ade Munawaroh Yasin ini. Biarlah pengadilan yang akhirnya menentukan, kelak. ***