EmitenNews.com - Mari silakan melakukan aktivasi Coretax untuk memudahkan para wajib pajak mengakses layanan perpajakan. Hingga Senin, 29 Desember ini, aktivasi Coretax hampir menyentuh angka 10 juta wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak menjamin untuk mengaktifkan aplikasi Coretax, langkahnya cukup mudah. Berikut ini tahapannya, tiga langkah sebagaimana dikutip dari situs DJP:

Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax

Syarat utama: sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.

  1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.
  3. Masukkan NPWP dan klik Cari.
  4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).
  5. Lakukan verifikasi identitas.
  6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan.
  7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
  8. Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.

Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP.

Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.

  1. Login di Coretax DJP.
  2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
  4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
  5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.
  6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat".
  7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.

Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi

  1. Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.
  2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
  3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
  4. Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
  5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, KO DJP Wajib Pajak dipastikan sudah aktif dan tervalidasi. Wajib Pajak pun dapat memenuhi kewajiban mengisi SPT tahunan 2025 mulai awal 2026 dengan aman dan mudah.

Kewajiban melaporkan pajak