Agar Proses Restrukturisasi Diakui, Garuda (GIAA) Ajukan Prosedur Pailit Bab 15 ke AS
:
0
Dirut Garuda Irfan Setiaputra dok Kementerian BUMN.
EmitenNews.com - Ini bagian dari langkah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) agar proses restrukturisasi diakui dunia internasional. Maskapai BUMN itu, mengajukan prosedur pailit Bab 15 Undang-undang Kepailitan AS kepada pengadilan di New York, Amerika Serikat, pada akhir pekan lalu. Jangan salah. Dengan mengajukan prosedur ini, tak berarti perseroan dinyatakan bangkrut.
Dalam keterangannya di DPR RI, Senin (26/9/2022), Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, langkah tersebut ditempuh agar pengadilan AS mengakui hasil restrukturisasi dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berlangsung di Jakarta pada Juni 2022.
"Jadi, Garuda masuk chapter (bab) 15 untuk recognition. Ini Garuda sudah selesai PKPU. Para pihak di unit hukum negara tersebut itu tahu yang kami sudah lakukan," kata Irfan Setiaputra.
Situs resmi Pengadilan AS mengungkapkan, Bab 15 UU Kepailitan AS menyediakan mekanisme efektif untuk menangani kasus-kasus kepailitan yang melibatkan debitur, aset, penuntut, dan pihak lain yang berkepentingan, melibatkan lebih dari satu negara.
"Interpretasi AS harus dikoordinasikan dengan interpretasi oleh negara lain yang telah mengadopsinya sebagai hukum internal untuk mempromosikan rezim hukum seragam dan terkoordinasi untuk kasus-kasus kepailitan lintas batas." Demikian pengadilan AS.
Seperti diketahui Garuda Indonesia lolos PKPU lantaran 347 kreditur atau 95,07 persen menyetujui proposal damai yang mereka ajukan pada tahap pemungutan suara pada Jumat (17/6/2022). Jumlah kreditur konkuren yang hadir dengan total suara sebanyak 12.162.455. Rapat itu dihadiri 365 kreditur dengan total jumlah hak suara 12.479.432.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan proses ini menjadi penentu kesepakatan perdamaian (homologasi) antara Garuda dengan kreditur. "Ini momen penting bagi kami, karena salah satu BUMN yang menjadi entitas kebanggaan bangsa, Garuda Indonesia, telah menyelesaikan pemungutan suara dalam proses PKPU."
Menteri BUMN Erick Thohir bersyukur pemungutan suara tersebut mendapatkan respons positif dari mayoritas kreditur. Berdasarkan hasil rekapitulasi voting, Garuda mencapai threshold suara yang menjadi syarat homologasi.
Menurut Erick Thohir, hal ini tak lepas dari kerja keras dan dukungan banyak pihak, baik internal maupun eksternal. "Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para kreditur yang telah mendukung Garuda hingga ke titik ini."
Menteri Erick berharap dukungan tersebut terus mengalir hingga perseroan mulai melaksanakan langkah-langkah strategis yang telah dirancang dalam rencana bisnis ke depan. Dengan demikian, Garuda Indonesia bisa menjadi entitas bisnis yang lebih agile, adaptif dan berdaya saing.
Related News
Kinerja URBN Tertekan, Rugi Membengkak ke Rp174 Miliar
Pantau! Ini Sederet Keputusan Penting Investor Untuk CBUT
Pyridam Farma (PYFA) Raih Restu Aksi Korporasi dari Pemegang Saham
Dalam Pemulihan Industri Domestik, Laba Emiten Semen Ini Naik 111%
CBRE Kantongi Fasilitas Kredit USD45 Juta dari Maybank
Emiten Keponakan Prabowo (TRIN) Catat Penjualan Q1 Anjlok Drastis





