Agar Tak jadi Korban Penawaran Aset Kripto Ilegal, Ikuti Saran Satgas Investasi
EmitenNews.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi aset kripto. Jangan sampai menjadi korban penawaran aset kripto yang tidak terdaftar pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. SWI baru menghentikan PT Rechain Digital Indonesia yang berdagang aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin. SWI meminta masyarakat memahami masalah, sebelum berinvestasi.
“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab. Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat; pertama, daftar pedagang kripto dan kedua, daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, dalam keterangannya yang dikutip Jumat (3/12/2021).
Satgas Waspada Investasi telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin. SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.
Belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat. Mereka menipu dengan iming-iming pemberian imbal hasil sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan, atau menyetorkan dana.
SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut: Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.
Lalu, pastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ***
Related News
Purbaya: Lewat Batas, Anggaran Tak Terpakai, Kita Tarik atau Hangus!
Jelang Tutup Tahun, DJP Rilis Sudah 11 Juta WP Aktivasi Coretax
Harga Emas Antam Hari ini Tetap di Rp2.501.000 per Gram
Ekonom: Perlu Evaluasi Ulang Kebijakan Sebelum Implementasi B50
Menteri Rosan Ungkap, Realisasi Investasi 2025 Tembus Rp1.905 Triliun
BI Rate 2025 vs 2024, Bagaimana Arah Kebijakan Bank Indonesia di 2026?





