EmitenNews.com - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen awal Januari 2025 berpotensi berdampak buruk pada ekonomi. Pernyataan tegas itu diungkapkan oleh Ahli Pajak Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako.


Ronny menilai, kebijakan ini dapat meningkatkan harga barang dan menurunkan daya beli masyarakat. Kenaikan PPN itu juga dapat menyebabkan harga barang lainnya naik.

"Masyarakat dengan daya beli terbatas akan kesulitan membeli barang, yang berisiko menghambat konsumsi dan pertumbuhan ekonomi. Kenaikan PPN dapat memicu PHK dan menambah tekanan bagi pengusaha," kata Ronny saat berbincang dengan PRO3 RRI, Jumat (6/12/2024).


Meskipun kenaikan tarif PPN hanya selisih 1 persen dengan Tiongkok, ia menilai dampaknya tetap besar. "Naik 1 persen bisa menaikkan harga barang hingga puluhan juta rupiah," ucapnya.


Oleh sebab itu, Ronny menyarankan, pemerintah melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait tarif PPN. "Agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini, kenaikan PPN yang terlalu tajam akan membebani rakyat," ujarnya.


Tidak hanya itu, Ronny menuturkan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kebijakan ini dengan cermat agar dampaknya tidak merugikan perekonomian. Jika diterapkan dengan bijak, kebijakan ini dapat membantu menjaga kestabilan ekonomi.(*)