Airlangga: Kesepakatan Data Pribadi RI-AS; Aman, Legal dan Terukur

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS akan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara.(Foto: Kemenko Perekonomian)
EmitenNews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS akan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara.
Ia pun menegaskan, kesepakatan tersebut akan menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan yang berbasis di AS.
"Kedua negara sepakat agar Indonesia menyiapkan protokol terkait cross border data pribadi yang akan menjadi panduan tata kelola lintas negara dan perlindungan data pribadi," kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Airlangga, pengaliran data antar-negara juga tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia dengan prinsip kehati-hatian dan berdasar pada hukum nasional tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Selain itu, Pemerintah juga akan memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance.
Menko Airlangga menyebutkan bahwa saat ini telah terdapat 12 perusahaan AS yang membangun dan mengoperasikan fasilitas Data Center di Indonesia di antaranya yakni Microsoft, Amazon Web Services (AWS), Google, Equinix, EdgeConneX, hingga Oracle.(*)
Related News

Diastika Biotekindo (CHEK) Raih Pendapatan Rp78,31M, Hingga 30 Juni

Target Pemerintah, Perpres AI Terbit September 2025

BPS: Fenomena 'Rojali' Sinyal Bagi Pengambil Kebijakan

Target Contingent Resource Sudah Tercapai 151 Persen

Nilai Transaksi Local Currency Hingga Pertengahan 2025 Capai USD4,702M

Harga Emas Antam Senin ini Turun Rp1.000 per Gram