Airlangga: Transfer Data Pribadi ke AS Tetap di Bawah Pengawasan Kita

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan transfer data antar-negara juga tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia
EmitenNews.com - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS mengenai pemindahan data pribadi warga negara Indonesia (WNI), akan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara. Kesepakatan tersebut akan menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi WNI ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan yang berbasis di AS.
Kedua negara sepakat agar Indonesia menyiapkan protokol terkait cross border data pribadi yang akan menjadi panduan tata kelola lintas negara dan perlindungan data pribadi.
"Pengaliran data antar-negara juga tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia dengan prinsip kehati-hatian dan berdasar pada hukum nasional tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)," demikian disampaikan Airlangga dalam Konferensi Pers mengenai Respons atas Joint Statement antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), Kamis (24/07).
Selain itu, Pemerintah juga akan memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance.
Menko Airlangga menyebutkan bahwa saat ini telah terdapat 12 perusahaan AS yang membangun dan mengoperasikan fasilitas Data Center di Indonesia di antaranya yakni Microsoft, Amazon Web Services (AWS), Google, Equinix, EdgeConneX, hingga Oracle.
Selanjutnya, Menko Airlangga menyebutkan bahwa fasilitasi TKDN diberlakukan secara terbatas hanya bagi Produk Teknologi Informasi dan Komunikasi, Data Center, dan Alat Kesehatan AS, dengan tetap memenuhi pengaturan impor dan dilakukan pengawasan oleh K/L teknis.
Kemudian, untuk pengakuan terhadap sertifikat FDA untuk Medical Devices, Menko Airlangga menyebutkan bahwa sebelumnya Indonesia pernah melaksanakan mekanisme tersebut untuk vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh negara lain.
Pada sektor industrial commodities, Menko Airlangga menyampaikan bahwa mineral kritis menjadi bagian dari industrial commodities tersebut, di mana Indonesia menyepakati kerja sama komoditas hasil industri dalam bentuk produk mineral kritis yang telah melalui proses produksi atau tidak lagi sebagai barang mentah (ore).
Selanjutnya, untuk pembiayaan investasi termasuk pada bidang mineral kritis tersebut, Danantara melakukan kerja sama dengan Development Finance Corporation (DFC). Menko Airlangga juga menambahkan bahwa Indonesia terus terbuka terhadap investasi dari berbagai negara untuk mendorong sektor strategis, termasuk investasi dari AS tersebut.
Terkait impor bahan pangan, Menko Airlangga menyebutkan bahwa komoditas yang dilakukan impor merupakan komoditas yang tidak diproduksi di dalam negeri seperti kedelai, gandum, dan kapas. Komoditas tersebut juga digunakan untuk kebutuhan produksi pangan pada sektor makanan dan minuman, dalam rangka menjaga stabilitas inflasi (volatile food).
Selain itu, terkait penerapan perizinan impor dan Neraca Komoditas lebih ditujukan untuk mengatur mekanisme supply and demand, sehingga pelaksanaan impor pangan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan nasional.(*)
Related News

Xolare RCR Energy (SOLA) Catat Pendapatan Rp100M, Meningkat Tajam

GIIAS 2025 Diharapkan Kembalikan Minat Masyarakat Beli Kendaraan

Asumsi Dasar RAPBN 2026 Disepakati, Pertumbuhan Ekonomi 5,2-5,8 Persen

Pesan Menperin Kepada Industri: Jangan Sampai ada PHK!

Ini Sejumlah Komitmen Investasi AS Terkait Kesepakatan dengan RI

Likuiditas Ketat! Bank Bergerak Diversifikasi Sumber Dana