EmitenNews.com - Kongkalikong pengaturan pemenang lelang proyek tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ tahun 2016-2017, terbongkar. Soal akal-akalan tender proyek Tol MBZ itu, mengemuka saat Jaksa menghadirkan kuasa kerja sama operasi (KSO) Waskita Acset, Dono Partowo, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi itu.

Dono yang diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Sofiah Balfas, Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2024) itu, kewalahan saat dicecar Ketua majelis hakim Fahzal Hendri terkait kewenangan pengambilan keputusan melakukan subkontrak terhadap pekerjaan utama proyek pembangunan Tol MBZ. 

Hakim Fahzal Hendri nampak geram kepada Dono. Pasalnya, meski tahu tidak ada kewenangannya dalam memutuskan persetujuan subkontrak, tetapi dilakukan juga. Dono mengaku mengetahui jika pekerjaan utama proyek itu tak boleh disubkontrakkan.

Atas pertanyaan hakim, Dono mengatakan pihaknya selaku pemenang lelang pembangunan tol MBZ itu, tak memiliki sumber daya untuk mengerjakannya. "Kami tidak punya sumber daya untuk melaksanakan itu kalau tidak disubkan." 

Mendengar jawaban Dono, hakim menyebutkan proyek pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017 itu sebagai tender akal-akalan karena pemenang lelangnya sudah ditentukan sejak awal. Dono mengakui pemenang proyek itu sudah ditentukan sejak awal.

"Kenapa diambil kalau begitu? Kenapa sebagai pemenang tender, makanya tender ini tender-tender akal-akalan ini, hore-hore istilahnya kan, iya?" tanya hakim.

Kegeraman hakim bertambah ketika tahu, nilai kontrak pekerjaan Steel Box Girder yang disubkonkan ke PT Bukaka Teknik Utama itu, hampir mencapai Rp5 triliun. Sesuai pernyataan Dono, nilainya mencapai Rp4,365 triliun.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp510 miliar dalam kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.

Menurut Jaksa, kasus korupsi tersebut melibatkan Djoko Dwijono bersama sejumlah pihak. Antara lain Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008, dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas.

Lalu,Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. ***