Akhirnya, BBTN Caplok 100 Persen Saham Bank Victoria Syariah
Gedung baru Bank BTN berdiri dengan kukuh. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Bank Tabungan Negara (BBTN) telah memulai proses akuisisi terhadap bank umum syariah, yakni Bank Victoria Syariah (BVIS). Itu setelah BTN meneken perjanjian jual beli bersyarat alias Conditional Sales Purchase Agreement (CSPA) dengan para pemegang saham Bank Victoria Syariah. Teken CSPA telah dilakukan pada Rabu, 15 Januari 2025.
Berdasar perjanjian itu, BTN akan mencaplok 100 persen saham Bank Victoria Syariah dari sejumlah pemegang saham. Yaitu, Victoria Investama, Bank Victoria International, dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta. Merujuk ringkasan rancangan pengambilalihan kedua pihak, Victoria Investama pemegang saham mayoritas Bank Victoria Syariah dengan kepemilikan 80,18 persen saham, Bank Victoria International 19,80 persen, dan BHP Jakarta 0,0016 persen.
Melalui akuisisi itu, BTN akan menjadi pemilik penuh Bank Victoria Syariah dengan kepemilikan saham maksimal 100 persen dari seluruh modal ditempatkan disetor penuh Bank Victoria Syariah dengan total nominal Rp1,06 triliun. BTN melakukan pembelian Bank Victoria Syariah dengan sumber pendanaan internal telah disiapkan sesuai rencana bisnis bank.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, aksi korporasi BTN terhadap Bank Victoria Syariah merupakan bagian dari rencana BTN untuk membentuk suatu bank umum syariah (BUS) melalui strategi anorganik. Setelah mendapat persetujuan atas rencana aksi akuisisi Bank Victoria Syariah dari regulator, BTN akan memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN, yakni BTN Syariah, dan mengintegrasikan dalam Bank Victoria Syariah menjadi sebuah BUS baru.
“BTN menilai perkembangan perekonomian syariah di Indonesia perlu didukung dengan adanya pemain yang memiliki kekuatan daya saing atau competitive advantage dengan proposisi layanan perbankan dan keuangan komprehensif untuk sektor perumahan. Aksi korporasi ini akan mendukung pengembangan BTN Syariah untuk memenuhi posisi tersebut dan menjawab kebutuhan nasabah di pasar syariah. Kedua belah pihak, yakni BTN dan para pemegang saham Bank Victoria Syariah telah mencapai kesepakatan mutual untuk mendukung upaya tersebut,” tutur Nixon.
Penandatanganan CSPA itu, didasari atas kesepakatan kedua belah pihak telah dicapai setelah proses uji tuntas (due diligence) dilakukan BTN terhadap Bank Victoria Syariah selama beberapa bulan terakhir. Nixon mengatakan, BTN memilih untuk mengakuisisi bank umum syariah, dan menggabungkannya dengan BTN Syariah karena prosesnya tidak rumit, dan tidak terlalu memakan waktu. Pasalnya, aturan dan perundang-undangan tentang bank umum konvensional yang memiliki anak usaha bank syariah mewajibkan BTN untuk segera menyapih unit usaha syariahnya sebelum tahun 2026.
Berdasar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023, Unit Usaha Syariah diwajibkan untuk dipisahkan dari induk bank konvensional-nya jika nilai aset mencapai 50 persen dari total nilai aset induknya, atau memiliki aset paling sedikit Rp50 triliun. Pemisahan tersebut wajib dilakukan maksimal dua tahun setelah laporan keuangan triwulan terakhir yang menyebutkan total asetnya sudah memenuhi ketentuan.
Per kuartal III-2024, BTN Syariah telah mencatat aset Rp58 triliun, tumbuh 19,2 persen year-on-year (yoy) dari periode sama tahun sebelumnya Rp48 triliun. Berdasar proyeksi BTN, lanjut Nixon, nilai aset BTN Syariah setelah menjadi bank umum syariah nanti dapat mencapai sekitar Rp66-67 triliun.
Sementara itu, Bank Victoria Syariah dinilai sebagai kandidat tepat karena size-nya sebagai bank umum syariah memadai, dan bisnis terus bertumbuh. Berdasar laporan keuangan per triwulan III-2024, aset Bank Victoria Syariah mencapai Rp3,32 triliun, meningkat 8,02 persen secara yoy dari periode sama tahun sebelumnya Rp3,08 triliun.
Menyusul teken CSPA itu, BTN selaku pihak pembeli akan melakukan langkah selanjutnya sesuai prasyarat, yakni mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham BTN dan Bank Victoria Syariah, memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku calon pemegang saham pengendali, dan persetujuan OJK atas transaksi pengambilalihan yang diusulkan.
Nixon berharap seluruh proses akuisisi itu, dapat selesai sebelum semester I-2025 berakhir. Dengan begitu, proses merger antara Unit Usaha Syariah BTN dan Bank Victoria Syariah bisa dijalankan. “Berdasar timeline telah kami rencanakan, BTN Syariah bisa segera spin-off menjadi bank umum syariah tahun ini,” tegas Nixon.
Selama proses berlangsung, BTN menyatakan belum ada perubahan operasional bisnis dari BTN Syariah. Aktivitas bisnis BTN Syariah masih berjalan seperti biasa sampai unit usaha syariah tersebut telah berubah secara legal, dan formal menjadi bank umum syariah dalam bentuk perseroan terbatas (PT). (*)
Related News
Babak Baru Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon)
Bos GRPM Serok Saham Ditengah Lonjakan Harga, Ada Apa?
Tunjuk CGS Sekuritas, Tender Offer Saham MASA Rp5.961 per Lembar, Cek!
Anjlok Beruntun Usai Listing, BEI Akhirnya Gembok Saham Ini
Tiga Saham Diawasi BEI, Ada Emiten Milik Aguan- Grup Salim!
BEI Gembok Lagi Saham Emiten Suami Puan Maharani, Akan Lama?