EmitenNews.com - Asep Sulaeman Sabanda meninggalkan kursi empuk Indo Pureco Pratama (IPPE), dan Bersama Zatta Jaya (ZATA). Sultan Subang, Jawa Barat (Jabar), undur diri dari posisi komisaris utama kedua emiten tersebut. Surat pengunduran Crazy rich Subang itu, telah mendarat di meja manajemen perusahaan. 

”Bersama surat ini, saya mengundurkan diri terhitung sejak tanggal pengunduran diri saya diterima, dan disetujui seluruh pemegang saham perseroan. Saya bersyukur atas kepercayaan telah diberikan selama menjabat dalam perseroan,” tegas pengaruh pondok pesantren Al Ihya, Subang, Jabar tersebut. 

”Saya ucapkan permohonan maaf apabila dalam masa menjabat ada hal kurang berkenan. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan atas kerja sama, dan dukungan telah diberikan selama ini,” sambung Asep yang berdomisili di Dusun Karangcegak, Cidahu, Pagaden Barat, Subang, Jabar tersebut.

Perseroan telah menerima surat pengunduran diri bapak Asep Sulaeman Sabanda selaku komisaris utama pada 15 Februari 2024. ”Pengunduran diri itu, tidak berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha perseroan,” ucap Syahmenan, Direktur Indo Pureco. 

Sekadar informasi, pengendali Berkah Beton (BEBS) Asep Sulaeman Sabanda mulai menghadapi batu sandungan. Ya, Sultan Subang, Jawa Barat (Jabar) itu, mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), dan wanprestasi. Gugatan PKPU, dan wanprestasi tersebut diajukan sejumlah kreditur.

Para penggugat mengajukan permohonan PKPU berdasar Nomor Perkara 15/Pdt.SusPKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Pemohon terdiri dari Puspita M. Sasmita, Ir. Perry Sutedjo, MBA, Drs. Gunarto Sadono, Gabriella Cynthia Sadono, dan Budi Purnama Dewi. Selain Asep Sulaeman, termohon Fina Nuryanti. 

PKPU itu, dilatari kalau Asep Sulaeman Sabanda memiliki sejumlah utang kepada sejumlah kreditur. Utang itu membiak melalui Sumber Energi Alam Mineral (SEAM). Crazy rich Subang itu, bertindak sebagai Direktur Utama SEAM. Pada 2018, Asep melalui SEAM bersama sejumlah kreditur meneken akta personel guarantee untuk menjamin pelunasan utang tersebut.

Menyusul pelunasan utang tersendat, pada 15 Januari 2024, lima kreditur mengajukan permohonan PKPU kepada Asep Sulaeman Sabanda atas akta personel guarantee tersebut. Asep Sulaeman merupakan pengendali, dan komisaris utama Berkah Beton Sadaya. 

Selanjutnya, pengendali, dan komisaris utama Indo Pureco Pratama (IPPE), dan Bersama Zatta itu, mendapat gugatan wanprestasi dari empat kreditur. Yaitu, Surjatun Widjaja, Lilie, Aylie, dan Lenawati Widjaya. Para tergugat yaitu Asep Sulaeman, Fina Nuryanti, dan Bank Rakyat Indonesia (BBRI). Gugatan wanprestasi terdaftar dengan nomor perkara 1044/Pdt.G/.2023/PN JKT.SEL. 

Latar belakang gugatan wanprestasi berdasar keterangan kuasa hukum Asep Sulaeman, sebagai CEO Sumber Energi Alam Mineral, pada 2018, memiliki sejumlah utang kepada sejumlah kreditur disertai teken akta personel guarantee, untuk menjamin pelunasan utang tersebut. 

Baik Indo Pureco Pratama, dan Berkah Beton Sadaya, dan Bersama Zatta mengklaim data dan fakta tersebut tidak berpotensi berdampak hukum terhadap perseroan. Mengingat perseroan tidak memiliki hukum dengan SEAM. Apalagi, SEAM bukan anak usaha, cucu, dan lainnya. (*)