Jika PMHMETD tersebut tidak dilaksanakan, maka Perseroan akan memerlukan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar untuk mengembangkan dan memperluas rencana bisnisnya dengan merintis dari awal. Pada akhirnya tidak tercapainya tujuan dalam waktu yang relatif lebih singkat dan biaya relatif lebih rendah, akan menghilangkan potensi peningkatan nilai tambah yang optimal bagi seluruh pemegang saham Perseroan.


Transaksi ini merupakan Transaksi Material sesuai POJK 17/2020 dan mengandung Transaksi Afiliasi, namun tidak mengandung benturan kepentingan sesuai POJK 42/2020. Perseroan akan memenuhi POJK 17/2020 dan POJK 42/2020 terkait pelaksanaan transaksi ini. Perseroan juga akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Independen (RUPS Independen) dalam pengambilan keputusan transaksi dengan memperhatikan ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.


Berdasarkan perhitungan yang disusun dalam Laporan Studi Kelayakan oleh konsultan independen ternama, total kebutuhan dana yang diperlukan untuk penyelesaian pembangunan proyek FPSA hingga siap dioperasikan adalah sekitar  Rp6,7 triliun. Kombinasi pendanaan proyek FPSA berasal dari ekuitas 30% dan pinjaman 70%, perkiraan jumlah total ekuitas yang diperlukan sebesar 2 triliun Rupiah dimana porsi kewajiban IKE adalah sejumlah rencana kepemilikannya yaitu 37,5%.


Perseroan merencanakan untuk pemenuhan ekuitas untuk tahap berikutnya, akan bersumber dari pendapatan yang diperoleh dari operasional Perseroan dan anak Perusahaan serta melalui penerbitan saham baru melalui PHMETD berikutnya atau sumber pendanaan lainnya.


Pertimbangan dibentuknya perusahaan patungan antara Konsorsium Wika-Indoplas dengan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) untuk menjalankan proyek FPSA dan bukan langsung dijalankan oleh IKE ataupun salah satu Perusahaan tersebut. Yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk  menyelenggarakan FPSA di dalam Kota di Jakarta untuk wilayah pelayanan area Jakarta Barat adalah PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) (“Jakpro”) sebagai BUMD, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta no. 65 tahun 2019, yang merupakan tindak lanjut Pemprov DKI Jakarta atas Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.


Lebih lanjut, untuk melaksanakan penugasan tersebut, Jakpro dapat melaksanakan penugasan dengan bekerja sama dengan Badan Usaha lainnya atau dengan melakukan penanaman modal baik dengan mendirikan anak perusahaan Jakpro atau dengan bekerja sama dengan Badan Usaha lainnya dalam bentuk pendayagunaan ekuitas dengan mendirikan perusahaan patungan.


Dalam hal ini Jakpro mengadakan proses seleksi untuk menjadi mitra Jakpro, dimana Jakpro telah melaksanakan proses seleksi untuk menunjuk mitra strategis untuk bersama-sama mempersiapkan pembangunan FPSA di wilayah Barat Jakarta dan berdasarkan Surat Penetapan Pemenang No 110/UT0000/XI/2020/0084 tertanggal 16 November 2020, Jakpro telah menetapkan Konsorsium Wika-Indoplas (“Konsorsium”), yang dibentuk oleh IKE bersama dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, sebagai pemenang.


Sejak penunjukkan tender, Konsorsium sebagai pemenang tender bersama-sama  dengan Jakpro telah menyelesaikan beberapa milestone penting yang perlu  dilakukan agar pelaksanaan proyek FPSA berjalan sesuai dengan ketentuan dan  aturan perundangan yang berlaku, yaitu antara lain: Penyusunan Studi Kelayakan. Penilaian kesiapan lahan. Analisis konsep desain teknologi. Analisis komposisi dan karakteristik sampah. Pembahasan transaksi bisnis terkait PKS, sub PKS, PJBL. Studi awal Amdal dan Andalalin.


Setelah Studi Kelayakan, akan dilaksanakan tahapan-tahapan selanjutnya sampai dengan pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik tersebut, termasuk diantaranya Perjanjian Kerjasama, pendirian perusahaan patungan, Perjanjian Jual Beli Listrik.


Konsorsium dan Jakpro juga masih dalam tahap koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup, ESDM, dan PLN. Keyakinan Perseroan dan pihak terkait lainnya bahwa proyek FPSA akan dapat terselesaikan dan beroperasi sesuai target waktu, yaitu pada tahun 2026.


Proyek FPSA merupakan salah satu proyek yang masuk dalam program Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI no 109 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden RI No. 3 tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan juga masuk dalam Daftar Kegiatan Strategis Daerah sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta no 1107 tahun 2019 serta menjadi solusi untuk mengatasi sampah Jakarta.


Perseroan, yang akan menjadi perusahaan holding dari IKE, memiliki keyakinan tercapainya penyelesaian pembangunan proyek FPSA dengan target waktu selesai konstruksi pada tahun 2025 dan akan beroperasi secara penuh setelah komisioning 6 bulan pada tahun 2026, karena pengendali dan manajemen Perseroan terlibat langsung dalam proses dan tahapan yang dilaksanakan oleh Konsorsium Wika Indoplas bersama dengan Jakpro, sebagaimana tersebut dalam huruf c di atas.


Di samping itu, pemegang saham lain dalam usaha patungan yang akan dibentuk untuk membangun dan mengelola FPSA adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, BUMN yang merupakan pelaku usaha di bidang konstruksi yang kredibel dan berpengalaman serta Jakpro,sebuah BUMD yang memiliki banyak portofolio dalam pembangunan dan pengembangan di wilayah DKI Jakarta. Adapun target waktu penyelesaian untuk setiap tahapnya (timeline) hingga proyek FPSA siap beroperasi di tahun 2026.