EmitenNews.com - Anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), yakni PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) mulai hari ini Kamis 2 Desember 2021 pukul 09.00 WIB sampai dengan 31 Desember 2021 pukul 16.00 WIB melakukan penawaran tender wajib, setelah sebelumnya ditunda yang seyogyanya berlangsung pada 26 November 2021-27 Desember 2021.

 

KSEI dalam pengumuman resminya Kamis (2/12) menyebutkan bersamaan dengan itu, tanggal pembayaran atas saham yang dibeli Protelindo  menjadi 11 Januari 2022.

 

Sebagai informasi, Protelindo melaksanakan penawaran tender wajib usai mengakuisisi mayoritas saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR). Protelindo menetapkan harga penawaran tender wajib sebesar Rp  15.640,51 per saham, sama dengan harga pengambilalihan 1.069.614.676 unit atau 94,03% saham SUPR.

 

Rencananya, Protelindo akan membeli sebanyak-banyaknya 67.965.022 saham atau sekitar 5,97% dari modal ditempatkan dan disetor penuh SUPR. Dengan begitu, nilai penawaran tender wajib ini dapat mencapai sebanyak-banyaknya Rp 1,06 triliun.

 

Berdasarkan keterbukaan informasi,  setiap pemegang saham SUPR yang berniat untuk menjual sahamnya dalam wajib melengkapi dan mengembalikan FPTW sesuai dengan tata cara yang berlaku. FTPW tersebut dikembalikan kepada Biro Adminstrasi Efek (BAE) paling lambat 31 Desember 2021 pukul 16.00 WIB.

 

Sebelumnya, Protelindo menyelesaikan akuisisi 94,03% saham SUPR pada Jumat, 1 Oktober 2021 dengan total nilai pembelian Rp 16,7 triliun. Akuisisi ini bertujuan untuk memperluas jaringan usaha serta memperkuat posisi Protelindo sebagai pemilik dan operator menara independen dalam rangka melayani operator telekomunikasi Indonesia.