Alamak! Kasus PT Taspen, Kejagung Duga Mirip Korupsi Jiwasraya dan ASABRI

EmitenNews.com - Ini bencana asuransi. Modus operasi tindak pidana korupsi yang terjadi pada perusahaan asuransi PT Taspen serupa dengan kasus korupsi asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi memprediksi kerugian negara yang muncul akibat kasus tindak pidana korupsi Taspen cukup besar. Kejagung segera menaikkan status hukum kasus Taspen dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Kamis (6/1/2022), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi, berjanji mengumumkan kasus Taspen tersebut. Ia mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejagung kasus korupsi PT Taspen itu mirip dengan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
"Sejauh ini, kasus korupsi PT Taspen itu mirip-mirip dengan kasus Jiwasraya dan Asabri ya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi.
Supardi mengatakan pihaknya telah mengklarifikasi keterangan pihak internal dan eksternal PT Taspen untuk membongkar praktik tindak pidana korupsi itu. Supardi memastikan, tidak lama lagi perkara korupsi PT Taspen bakal dinaikan ke tahap penyidikan. Itu berarti, bakal segera diikuti dengan penetapan tersangka.
Sejauh ini, menurut Supardi, perkara tindak pidana korupsi PT Taspen tidak ada kaitan atau pun bersinggungan aset terkait perkara korupsi Asabri. Ia menyatakan bahwa perkara PT Taspen berdiri sendiri. "Perkara ini berdiri sendiri, tidak ada kaitan dengan singgungan aset di perkara lain."
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membeberkan dalam perkara korupsi yang ditangani Kejagung, ada aset tersangka yang tidak bisa disita. Karena, beririsan dengan aset milik PT Taspen. ***
Related News

Dalami Kasus Korupsi di LPEI, KPK Periksa Lima Orang Saksi

Menteri Meutya akan Atur 1 NIK Maksimal 3 SIM Card, Ini Alasannya

Dinilai Hentikan Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag, KPK Digugat

Kasus Suap, Pemilik Sugar Group dan Ketua MA Sunarto Dilaporkan ke KPK

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya

Rachmat Gobel Ungkap tak Impor Gula Saat jadi Mendag 2014-2015