21 Pakar Hukum dari CALS Desak Pembatalan Adies Kadir Jadi Hakim MK
Pengambilan sumpah Adies Kadir jadi Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi. Dok. Sekretariat Presiden RI.
EmitenNews.com - Persoalan serius menghadang Hakim Konstitusi Adies Kadir. Sebanyak 21 pakar hukum tata negara meminta Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi mencopotnya dari MK. Para pelapor yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menduga ada pelanggaran kode etik dalam pelantikan politikus Partai Golkar itu sebagai hakim MK.
"Kami juga menyampaikan dalam petitumnya untuk MKMK mempertimbangkan memberikan sanksi keras kepada beliau untuk memberhentikan sebagai Hakim Konstitusi," kata perwakilan CALS Yance Arizona di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Dalam pandangan CALS proses seleksi Adies Kadir hingga menjadi hakim konstitusi adalah janggal. Menurut Yance banyak hal yang dinilai tidak pantas dan melanggar prosedur dalam proses tersebut.
Salah satunya ialah proses Adies Kadir yang menggantikan Inosentius Samsul yang sebelumnya telah lebih dulu diusulkan DPR menjadi hakim konstitusi.
Lalu, pada 26 Januari 2026 proses itu dianulir, dan secara tiba-tiba Adies Kadir tampil sebagai calon. Janggalnya, meski tanpa fit and proper test yang layak, mantan Wakil Ketua DPR itu, disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR.
“Jadi, seakan-akan ada nuansa persekongkolan di situ," ujarnya.
CALS juga berpandangan latar belakang Adies yang merupakan politisi Golkar dan Wakil Ketua DPR itu sangat kental dengan potensi konflik kepentingan. Ia menyatakan bahwa posisi Adies itu sangatlah berpotensi mengalami konflik kepentingan hampir dalam seluruh perkara di MK.
Salah satunya Adies yang tidak ada jeda antara menjadi Wakil Ketua DPR dan Hakim Konstitusi. Ia berpendapat hal itulah yang kian memperbesar peluang konflik kepentingan.
"Dalam konteks seperti itu beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa pilpres, atau sengketa PHPU, lalu untuk apa beliau menjadi Hakim Konstitusi?" ucapnya.
Daftar pakar tata negara pemohon agar Adies Kadir dibatalkan jadi Hakim MK:
- Denny Indrayana
- Hesti Armiwulan Sochma Wardiah
- Muchamad Ali Safaat
- Susi Dwi Harijanti
- Iwan Satriawan
- Zainal Arifin Mochtar
- Mirza Satria Buana
- Herdiansyah Hamzah
- Herlambang P. Wiratraman
- Dhia Al Uyun
- Richo Andi Wibowo
- Yance Arizona
- Idul Rishan
- Charles Simabura
- Titi Anggraini
- Warkhatun Najidah
- Allan Fatchan Gani Wardhana
- Beni Kurnia Illahi
- Bivitri Susanti
- ?Taufik Firmanto
- Feri Amsari
Selain ke MKMK, CALS juga mempertimbangkan langkah melaporkan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara. CALS berpendapat kasus ini tak sekedar persoalan etik belaka, tapi juga dugaan pelanggaran hukum.
"Karena banyak sekali ketentuan di dalam Undang-Undang MK yang tidak diindahkan di dalam proses seleksi Hakim Konstitusi," ucapnya.
Presiden Prabowo Subianto melantik Adies Kadir sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/2/2026). Ia menggantikan posisi Arief Hidayat yang telah memasuki masa pensiun.
"Mengangkat Prof Dr Ir Adies Kadir SH M.Hum sebagai hakim konstitusi terhitung sejak pengucapan sumpah," kata Presiden Prabowo Subianto saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Adies Kadir diangkat sebagai Hakim Konstitusi pada MK. Persetujuan itu dicapai dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Komisi III DPR RI menyetujui Adies sebagai calon Hakim Konstitusi pada MK menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.
Yang mengherankan, keputusan itu diambil padahal DPR telah menetapkan Inosentius Samsul sebagai pengganti Arief yang ditetapkan dalam rapat paripurna Agustus lalu. Keputusan tersebut lantas dibatalkan.
Related News
Pemilik Blueray Cargo Menyerahkan Diri, Kini Ditahan KPK
Bundaran HI Bakal Jadi Pusat Lembaga Umat Islam, Ini Rencana Prabowo
Proyek Strategis Prabowo–Danantara: SAF Cilacap Siap Tekan Impor Avtur
Polda Bali Bongkar Kejahatan Warga Asing, 35 WNA India Sindikat Judol
Terima Setoran Rp7 Miliar Sebulan, Aparat BC Loloskan Barang KW Masuk
OTT KPK di Depok, Barang Bukti Rp850 Juta Dalam Tas Ransel Diamankan





