21 Pakar Hukum dari CALS Desak Pembatalan Adies Kadir Jadi Hakim MK
:
0
Pengambilan sumpah Adies Kadir jadi Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi. Dok. Sekretariat Presiden RI.
EmitenNews.com - Persoalan serius menghadang Hakim Konstitusi Adies Kadir. Sebanyak 21 pakar hukum tata negara meminta Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi mencopotnya dari MK. Para pelapor yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menduga ada pelanggaran kode etik dalam pelantikan politikus Partai Golkar itu sebagai hakim MK.
"Kami juga menyampaikan dalam petitumnya untuk MKMK mempertimbangkan memberikan sanksi keras kepada beliau untuk memberhentikan sebagai Hakim Konstitusi," kata perwakilan CALS Yance Arizona di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Dalam pandangan CALS proses seleksi Adies Kadir hingga menjadi hakim konstitusi adalah janggal. Menurut Yance banyak hal yang dinilai tidak pantas dan melanggar prosedur dalam proses tersebut.
Salah satunya ialah proses Adies Kadir yang menggantikan Inosentius Samsul yang sebelumnya telah lebih dulu diusulkan DPR menjadi hakim konstitusi.
Lalu, pada 26 Januari 2026 proses itu dianulir, dan secara tiba-tiba Adies Kadir tampil sebagai calon. Janggalnya, meski tanpa fit and proper test yang layak, mantan Wakil Ketua DPR itu, disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR.
“Jadi, seakan-akan ada nuansa persekongkolan di situ," ujarnya.
CALS juga berpandangan latar belakang Adies yang merupakan politisi Golkar dan Wakil Ketua DPR itu sangat kental dengan potensi konflik kepentingan. Ia menyatakan bahwa posisi Adies itu sangatlah berpotensi mengalami konflik kepentingan hampir dalam seluruh perkara di MK.
Salah satunya Adies yang tidak ada jeda antara menjadi Wakil Ketua DPR dan Hakim Konstitusi. Ia berpendapat hal itulah yang kian memperbesar peluang konflik kepentingan.
"Dalam konteks seperti itu beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa pilpres, atau sengketa PHPU, lalu untuk apa beliau menjadi Hakim Konstitusi?" ucapnya.
Daftar pakar tata negara pemohon agar Adies Kadir dibatalkan jadi Hakim MK:
Related News
Lambang Perjuangan Lawan Kolusi Itu, Buruh Bernama Marsinah
JPU Siap Tanggung Jawab Tuntutan Atas Nadiem, Sampai di Akhirat
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan





