EmitenNews.com - Protes keras untuk Kementerian Agama. Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR John Kenedy Azis menegaskan pihaknya tidak pernah diajak Kementerian Agama dalam membahas pengalihan separuh dari 20.000 kuota haji reguler ke ongkos naik haji (ONH) Plus. Pengalihan itu tidak sesuai hasil rapat panitia kerja (Panja) haji.

"Saat Panja dibahas sampai diputuskan dan Panja melaporkan hasilnya kepada Komisi VIII, sama sekali tidak ada dibahas tentang tambahan kuota 20.000 itu diambil dan diserahkan ke ONH Plus," kata John Kenedy Azis di Makkah, Arab Saudi, Jumat (14/6/2024) dalam keterangan tertulisnya.

Dalam keterangannya yang dikutip Senin (17/6/2024), John Kenedy Azis menjelaskan pada rapat terakhir Komisi VIII dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag melaporkan kuota 20.000 tersebut dialihkan ke ONH Plus.

"Tentu saya menanyakan di situ, apa dasar hukumnya pengalihan itu? Karena itu adalah hak jemaah haji reguler," tegasnya.

John Kenedy Azis juga menyoroti sekitar 19.000 kuota tambahan diberikan kepada ONH Plus. "Dari 17.240 ribu sekian, kemudian tiba-tiba menjadi 19.250, berarti yang 20.000 itu dibagi begitu saja? Diserahkan ke ONH Plus."

Timwas Haji DPR meminta penjelasan resmi dari Kemenag mengenai dasar hukum pengalihan kuota tersebut, mengingat kuota tambahan itu seharusnya menjadi hak jemaah haji reguler.

"Tidak ada pembahasan di Panja Haji, permasalahan itu disampaikan kepada kita. Kenapa sekarang tiba-tiba dialihkan tambahan kuota itu kepada haji reguler. Di situlah saya melaporkan," ujarnya.

Sebelumnya, Timwas Haji DPR mempertanyakan kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang mengalihkan separuh dari 20.000 kuota tambahan haji reguler ke ongkos naik haji (ONH) Plus. 

"Panja Haji juga dibuat setelah kita mendapat informasi ada tambahan kuota sebesar 20.000," kata John di Makkah, Arab Saudi, Jumat (14/6/2024) dalam keterangan tertulisnya.

John Kenedy Azis mengaku, kuota tambahan tersebut diumumkan pemerintah melalui Kemenag. Penambahan tersebut diharapkan dapat mempercepat keberangkatan calon jemaah haji yang telah menunggu bertahun-tahun. Namun, kata John, separuh dari kuota tambahan tersebut ternyata dialihkan ke ONH Plus.

"Tambahan kuota haji itu kita berharap komposisi antara jemaah haji reguler dan ONH Plus ada 8% pembagian. Itu undang-undang yang menyatakan demikian," ujarnya.

Seperti diketahui, Indonesia mendapatkan tambahan 20.000 kuota haji jauh dari Pemerintahan Arab Saudi. Dengan begitu, tahun 2024 ini, total kuota haji Indonesia menjadi 241.000 jemaah atau yang tertinggi sepanjang sejarah pemberangkatan haji di Indonesia. ***