EmitenNews.com - London Sumatra Indonesia alias Lonsum (LSIP) bakal mengalihkan 2.900.000 saham hasil buyback. Penjualan saham treasuri dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Tindakan itu, dengan memperhatikan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.30/POJK.04/2017.


Regulasi OJK itu, mengatur tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan mengenai harga pelaksanaan pengalihan saham treasuri yang diatur dalam ketentuan pasal 20 huruf a POJK 30/2017 sebagai berikut. 


Yaitu, harga pelaksanaan pengalihan saham treasuri tidak boleh dijual lebih rendah dari harga penutupan perdagangan harian di BEI satu hari sebelum tanggal penjualan saham treasuri. Lalu, harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di BEI selama 90 hari terakhir sebelum tanggal penjualan saham treasuri, mana yang lebih tinggi.


Metode pengalihan saham treasuri juga akan dilakukan sesuai ketentuan pasal 26 POJK 30/2017 sebagai berikut. Transaksi jual wajib dilaksanakan melalui satu anggota bursa. Transaksi jual hanya dapat dilakukan setelah 30 menit sejak pembukaan sampai dengan 30 menit sebelum penutupan perdagangan, dan jumlah penjualan kembali saham pada setiap hari paling banyak 20 persen dari jumlah seluruh saham treasuri.


Struktur komposisi saham Lonsum setelah pengalihan saham treasuri Salim Ivomas 4,05 miliar lembar alias 59,483 persen. Indofood agri Resources Ltd 7,57 juta eksemplar setara 0,111 persen, publik 2,75 miliar lembar atau 40,406 persen, dan saham treasuri menjadi nihil dari 2,9 juta lembar atau 0,042 persen. 


Pada 1 September 2023 lalu, perseroan menyampaikan akan menjual 2,9 juta saham treasuri. Penjualan akan dilakukan melalui BEI. Pelaksanaan sejak 15 September 2023 hingga 16 Desember 2023. ”Perseroan telah menunjuk Harita Sekuritas untuk membidani aksi tersebut,” tulis Fajar Triadi, Corporate Secretary PP Lonsum. (*)