EmitenNews.com -Memiliki payung hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam Peraturan OJK yakni POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).

 

Rupanya SCF cukup menjadi alternatif pendanaan bagi UMKM yang terbilang sukses dan direspon positif. Hal ini bisa di lihat dari penghimpunan dana melalui Securities Crowd Funding (SCF) yang terus mencatatkan tren peningkatan. Hingga 31 Agustus 2023, dana yang berhasil dihimpun dari SCF mencapai Rp 951,2 miliar.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menjabarkan, dana tersebut berasal dari 16 penyelenggara.

 

"Hingga 31 Agustus 2023 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 439 penerbit, 159.408 pemodal dan total dana yang dihimpun sebanyak Rp 951,2 miliar," beber Inarno.

 

Untuk memenuhi kebutuhan pendanaan jangka panjang bagi UMKM, telah hadir Securities Crowdfunding (SCF). SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya.

 

Nantinya, investor bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui Saham, surat bukti kepemilikan utang (Obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (Sukuk). Saham dari usaha tersebut diperoleh sesuai dengan persentase terhadap nilai besaran kontribusinya.

 

Dengan SCF, investor dan pihak yang membutuhkan dana dapat dengan mudah dipertemukan melalui suatu platform (sistem aplikasi berbasis teknologi informasi) secara online.

 

Investor akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen atau bagi hasil dari keuntungan usaha tersebut yang dibagikan secara periodik.