Alternatif PPh 21 Berbasis Domisili, Celios Usulkan Kenaikan PTKP
:
0
Ilustrasi pekerja memadati KRL Commuter Line. Dok. Okezone.
EmitenNews.com - Ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) perlu dinaikkan. Center of Economics and Law Studies (CELIOS) menyarankan kenaikan ambang batas PTKP sebagai alternatif skema bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan wilayah domisili pekerja.
“Publik menuntutnya adalah PTKP itu ditingkatkan, karena yang sekarang Rp4,5 juta itu terlalu rendah. Seharusnya kelas menengah yang sampai Rp7 juta per bulan itu tidak perlu dikenakan PPh 21,” kata Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
PTKP perlu ditingkatkan guna memberikan ruang disposable income atau pendapatan yang dapat dibelanjakan setelah kebutuhan pokok dan kewajiban dasar dipenuhi. Dengan begitu, kemampuan belanja masyarakat meningkat dan bisa menggerakkan roda ekonomi daerah secara langsung.
Pembagian PPh 21 berdasarkan domisili juga berpotensi menimbulkan masalah baru mengingat 7,59 juta orang berstatus komuter, artinya lokasi tempat bekerja dan domisili berbeda.
Wacana itu pun dianggap tidak sejalan dengan tuntutan masyarakat yang berharap kenaikan tunjangan DPR dibatalkan.
“Jadi, bukan bagi hasil PPh 21, karena ini tidak menjawab persoalan,” ujar Bhima Yudhistira.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengaku tengah mengkaji skema bagi hasil berdasarkan domisili karyawan.
“Kami sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan yang bersangkutan,” kata Wamenkeu Anggito Abimanyu dalam Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan agenda pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya, Selasa (2/9/2025).
Terapkan beragam pajak progresif total penerimaan negara bisa Rp524 triliun
Sebelumnya, Center of Economics and Law Studies (Celios) melalui hasil studinya memperkirakan, total penerimaan negara dapat mencapai Rp524 triliun per tahun, jika pemerintah menerapkan beragam pajak progresif.
Related News
Surplus Jagung Tahun Ini Bisa Bikin Emiten Pakan Ternak Lega
Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei
Mari Belajar dari Cara Habibie Jinakkan Dolar AS, Rupiah jadi Perkasa
Imbas Pencurian Ratusan Tas Lululemon, Pengawasan Bandara Diperketat
Investor Asing Masih Lirik Properti RI, Segmen Logistik Paling Moncer
PLN Indonesia Power Ekspansi ke Bangladesh, Bidik Proyek PLTS 495 MW





