Aman! Adaro Energi (ADRO) Dapat Ijin Usaha Pertambangan Khusus Sampai 2032

EmitenNews.com—PT Adaro Indonesia, anak usaha PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) telah mendapatkan ijin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak dari Menteri Investasi pada tanggal 13 September 2022.
Mengutip keterangan resmi emiten batu bara itu yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/9/2022) tertera ijin tersebut berlaku hingga 1 Oktober 2032.
Untuk diketahui, masa Kontrak Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Adaro Indonesia di wilayah Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan akan berakhir tanggal 1 Oktober 2022.
Pada saat yang sama, ADRO juga mengumumkan perpanjangan pembelian kembali (buy back) saham mulai tanggal 16 September hingga 16 Desember 2022.
“Pembelian kembali saham Perseroan pada periode Perpanjangan Kembali akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku,” tulis manajemen ADRO.
Dijelaskan, pembelian kembali saham perseroan pada periode Perpanjangan Kembali akan dilakukan melalui transaksi di BEI melalui pasar reguler dengan dibantu perusahaan efek.
Related News

Grup Sinarmas (SMMA) Suntik Anak Usaha Rp365M, Kenapa?

Perkuat Posisi, Pengendali YELO Serok 709,35 Juta Saham di FCA

BNI Perpanjang Perjanjian Kredit Elnusa Senilai USD70 Juta

Uni-Charm (UCID) Merugi di Medio 2025, Ini Penyebabnya

Laba COAL Anjlok 34,3%, Sisa Rp17,3M di Semester I-2025

BNI Hujani Nasabah Hadiah Rejeki wondr, Masih Bisa Ikutan!