EmitenNews.com - Anak-anak SMA di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terpapar narkoba jenis baru. Cairan yang mengandung narkoba jenis baru itu, bernama MDMB Buti Naca. Cairan narkoba itu, beredar di sejumlah sekolah SMA di Nunukan Kota dan Pulau Sebatik, perbatasan RI-Malaysia. 

"Puluhan anak sekolah di Nunukan dan Sebatik dilarikan ke puskesmas karena kejang-kejang. Setelah dipasangi infus dan sadar, mereka mengaku mengonsumsi likuid dengan kandungan narkoba," ujar Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, dalam pers rilis, Kamis (8/8/2024). 

Cairan dengan kandungan MDMB Buti Naca itu, memiliki efek halusinogen, kejang, dan gerak terbatas. Efek samping dari cairan ini mirip dengan efek tembakau sintetis Gorila. Hal ini dirasakan puluhan anak yang semuanya masih pelajar. 

"Betapa berbahayanya narkoba ini. Jadi ini narkoba jenis baru, masuk dalam narkotika golongan 1. Regulasinya sudah masuk dalam Permenkes Nomor 30 tahun 2023, nomor urut 177," jelas Anton. 

BNNK Nunukan mencatat, saat ini anak-anak sekolah di perbatasan RI–Malaysia, menjadi sasaran sindikat narkoba internasional, yang memasukkan narkoba cairan tersebut dari Malaysia. 

Cairan dengan kemasan sebesar jempol orang dewasa tersebut berwarna kuning sedikit keruh dan baunya cukup menyengat. Di Malaysia, per botolnya dibanderol dengan harga Rp2 juta. 

"Jadi oknum tak bertanggung jawab, awalnya menggratiskan barang likuid tersebut. Saat pemakai merasa butuh atau candu, ia baru mengenakan tarif," kata dia. 

Oleh para pengedar di Pulau Sebatik dan Nunukan, cairan tersebut dijual per tetes dengan harga Rp50.000. Cairan itu akan dimasukkan per tetes ke cairan asli sebagai komposisi campuran. 

Setelah cairan tersebut diisap sebanyak empat kali, pengguna akan merasakan kejang, mengalami halusinasi, jantung berdebar, dan bisa mengamuk. Banyak anak mengalami kejang di sekolah sehingga diketahui oleh guru yang langsung melarikan mereka ke Puskesmas, atau fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan. 

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan berhasil mengungkap peredaran Narkotika golongan I jenis Fluoro-MDMB-BUTINACA yang dikemas dalam cair Liquid Vape pada Juli 2024.

“Informasi yang kita dapatkan, peredaran Narkoba dalam bentuk Liquid vape atau rokok elektrik ini terjadi di kalangan pelajar, jadi ada korbannya yang mengisap Vape ini sampai kejang-kejang,” kata Anton kepada awak media, Kamis (8/8/2024).

Dari hasil penyelidikan, pihak BNNK mengamankan 5 orang pelajar beserta 12 botol cairan liquid tanpa merek kemasan dan pita cukai. Awalnya, diamankan 3 orang pelajar laki-laki di salah satu sekolah Nunukan yang menggunakan liquid dan sebagai penjual di Nunukan. Mereka mengaku mendapatkan liquid itu dari seorang perempuan yang berada di Pulau Sebatik.

“Jadi 3 orang pelajar laki-laki kita amankan di sini, 2 orang pelajar perempuan kita amankan di Pulau Sebatik. Pelajar perempuan inilah yang jadi penjual atau pengedar di Sebatik,” ungkapnya.

Usia para pelaku,dari 14 tahun hingga 20 tahun, dan berstatus pelajar. Untuk mendapatkan liquid Narkoba ini, pelaku mengaku mendapatkannya dari seseorang di Tawau, Malaysia. ***