EmitenNews.com - Manajemen PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) mengonfirmasi bahwa anak usahanya, PT PP Urban (PPUB), telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto, menjelaskan bahwa permohonan PKPU yang diajukan PPUB terdaftar dalam dua perkara, yaitu Perkara Nomor 299/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst dan Perkara Nomor 300/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

"Sebagai induk dari PPUB, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan tetap berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik," ujar Agus, Kamis (10/10).

PTPP memastikan akan memberikan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Agus juga menegaskan bahwa permohonan PKPU ini tidak berdampak signifikan terhadap kondisi hukum, keuangan, atau kelangsungan usaha PTPP.

"Hingga saat ini, PPUB belum menerima panggilan sidang dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," tambahnya.

Berdasarkan penelusuran perkara Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 300/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst disebutkan bahwa PT Shimizu Global Indonesia sebagai pemohon dan PPUB sebagai termohon perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.