EmitenNews.com - Manajemen PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) mengonfirmasi bahwa anak usahanya, PT PP Urban (PPUB), telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto, menjelaskan bahwa permohonan PKPU yang diajukan PPUB terdaftar dalam dua perkara, yaitu Perkara Nomor 299/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst dan Perkara Nomor 300/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
"Sebagai induk dari PPUB, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan tetap berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik," ujar Agus, Kamis (10/10).
PTPP memastikan akan memberikan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Agus juga menegaskan bahwa permohonan PKPU ini tidak berdampak signifikan terhadap kondisi hukum, keuangan, atau kelangsungan usaha PTPP.
"Hingga saat ini, PPUB belum menerima panggilan sidang dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," tambahnya.
Berdasarkan penelusuran perkara Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 300/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst disebutkan bahwa PT Shimizu Global Indonesia sebagai pemohon dan PPUB sebagai termohon perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Related News

Hari Kedua wondrX 2025, BNI Pastikan Akses ICE BSD Mudah dan Gratis

Akselerasi! SMGR Pasok Puluhan Ribu Ton Semen Tol Semarang-Demak

Usai Boncos, Laba DPUM Semester I-2025 Melesat 131 Persen

Lepas Miliaran Lembar, Ini Alasan Duo Pemegang Saham IMPCÂ

Akuisisi Tambang Emas, Grup Bakrie (BUMI) Cari Modal Rp721,61 Miliar

Caplok 49,32 Persen, Ardhantara Pengendali Baru FUTR