EmitenNews.com - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) merespons surat dari PT Bursa Efek Indonesia terkait permintaan penjelasan bursa dengan memberikan klarifikasi mengenai berbagai aspek yang berkaitan dengan kinerja dan kondisi anak perusahaannya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKAIKON). 

Dalam surat bernomor SE.01.01/A.CORSEC.00441/2024 yang ditujukan kepada Kepala Divisi Perusahaan Publik 2 PT Bursa Efek Indonesia yang ditandatangani oleh Corporate Secretary PT Wijaya Karya Tbk,  Mahendra Vijaya, WIKA menguraikan beberapa hal. Seperti kontribusi pendapatan WIKAIKON, nilai gugatan yang dihadapi, serta dampaknya terhadap kinerja keuangan dan operasional perseroan.

Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya menjelaskan bahwa kontribusi pendapatan dari WIKAIKON terhadap perseroan mencapai Rp204,42 miliar pada 31 Desember 2023, dan Rp20,89 miliar pada 31 Maret 2024. 

Gugatan yang diajukan terhadap WIKAIKON sebesar Rp1,599 miliar. Namun, gugatan ini tidak material jika dibandingkan dengan ekuitas WIKAIKON per 31 Desember 2023 yang mencapai Rp600 miliar. 

Gugatan diajukan oleh PT Delta Niaga Sinergi, supplier ban dan sparepart alat berat untuk WIKAIKON. Pemohon memiliki tagihan atas material yang telah disuplai kepada WIKAIKON. Hingga saat ini, WIKAIKON terus melakukan pembayaran hutang secara bertahap dan berkomunikasi dengan pihak pemohon.

"Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak memiliki dampak terhadap kinerja keuangan maupun operasional perseroan", tulis Mahendra dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan ke BEI Kamis (27/6).

Sidang pertama terkait gugatan PKPU telah dilaksanakan pada 20 Juni 2024, namun ditunda untuk memberikan waktu tambahan bagi WIKAIKON mempersiapkan legalitas yang diperlukan. 

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 27 Juni 2024. WIKAIKON berkomitmen untuk menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku dan terus membuka jalur komunikasi dengan PT Delta Niaga Sinergi sebagai upaya penyelesaian kewajiban.