EmitenNews.com - Entitas usaha HK Metals Utama (HKMU) yaitu Handal Aluminium Sukses (HAS) gagal bayar. Efeknya, HAS digugat pailit oleh Erwin Sendjaja. Ya, Erwin, owner Sumber Makmur Sejahtera (SMS). 


Gagal bayar itu, dilatari karena HAS mengalami kerugian tahunan sejak masih beroperasional, termasuk tidak ada komitmen dari pemegang saham perseroan. Namun, HAS telah melakukan beberapa pembicaraan, dan komunikasi via WA pada 2023 kepada perwakilan SMS, yaitu Rudi. Namun, HAS belum pernah berbicara, dan kenal dengan Erwin Sendjaja sebagai pemohon pailit.


Kondisi terkini HAS sudah tidak beroperasi, dan untuk kondisi keuangan HAS praktis tidak ada aktivitas produksi menghasilkan penjualan secara berkelanjutan seperti kondisi normal. Dan, permohonan Pailit dari salah satu kreditur karena ada keterlambatan pembayaran imbas dari berhentinya operasional HAS. 


Berdasar catatan, HAS memiliki kewajiban pembayaran atas pembelian oli, dan karung sebagai bahan pendukung dengan nominal tagihan Rp339,3 juta. Nilai permohonan pailit HAS dari SMS atas pembayaran pengambilan oli, dan karung Rp448,3 juta. Di mana, setelah diajukan permohonan pailit baru diketahui, kalau Erwin Sendjaja, pemilik SMS. 


Permohonan pailit itu, memiliki tingkat materialitas cukup tinggi baik terhadap keuangan, dan kegiatan operasional. HAS menghadapi kendala keuangan untuk pembayaran kepada pemohon. Di mana, HAS telah mengalami kerugian dari tahun ke tahun, diperparah sejak ketiadaan komitmen pemegang saham perseroan.
HAS memiliki hubungan bisnis dengan SMS lebih dari 3 tahun sebagai vendor karung dan oli, dan sudah menjadi vendor sejak key person HAS mendirikan pabrik. Sedangkan dengan Erwin Sendjaja HAS tidak pernah kenal sebelumnya. Permohonan pailit dari kreditur lain in Casu yaitu PT Jotun Indonesia. Di mana, Jotun salah satu vendor bubuk cat HAS sejak awal pabrik HAS berdiri atau kurang lebih 4 tahun berhubungan. 


Namun, sejak mengalami kerugian setiap tahun, HAS belum bisa memaksimalkan kewajiban pembayaran setiap bulan. Pada 2023 HAS telah melakukan komunikasi, dan korespondensi atas surat berkenaan dengan kewajiban, dan tagihan Jotun kepada HAS. Dan, salah satu solusi dari HAS yaitu meminta Jotun untuk mengambil sisa dari persediaan yang masih ada sebagai pengurang kewajiban HAS kepada Jotun. 


Perseroan membantu berkomunikasi dengan baik, dan intens kepada perwakilan SMS yaitu Rudi untuk berdiskusi langsung perihal kewajiban pembayaran, dan kendala dihadapi HAS, termasuk berkomunikasi dengan kreditur lain in casu PT Jotun Indonesia melalui beberapa meeting online dan offline. 


HAS dan perseroan telah berusaha dengan menunjuk kuasa hukum untuk mencari solusi terbaik, dan menghadapi permohonan pailit yang diajukan pemohon. Apabila, diperlukan akan dilakukan komunikasi, dan diskusi Kembali antara HAS dengan pemohon. Saat ini, belum ada komunikasi lanjutan baik HAS atau perseroan dengan pemohon pailit karena HAS, perseroan, dan tim kuasa hukum mempelajari materi, dan dasar permohonan pailit.


HAS dan perseroan belum bisa memastikan pembayaran kewajiban kepada pemohon pailit. Pasalnya, kewajiban HAS terhadap supplier lain masih cukup besar. Di mana, HAS memiliki rencana penyelesaian dengan mencari investor yang bisa mengambil alih perusahaan termasuk dengan kewajiban- kewajiban yang ada. Namun, hal itu masih menjadi rencana yang dijalankan HAS, dan perseroan. 


”Mengantisipasi permohonan pailit kepada kreditur dengan membuka pertemuan, dan menjelaskan rencana solusi penyelesaiaan terkait dengan kewajiban HAS. Namun, HAS tidak bisa memastikan ada atau tidaknya permohonan dikemudian hari, karena hal tersebut merupakan hak dari masing-masing kreditur,” tegas Pratama Girindra W, Direktur HK Metals Utama.


Saat ini, sebagaimana panggilan sidang dari Pengadilan Niaga nomor 32/PDT.SUS- Pailit/2023/PN.NIAGA.JKT.PST yaitu persidangan pada 12 September 2023. Di mana, persidangan tersebut pemeriksaan perkara ditanggungkan terlebih dahulu menunggu perkara PKPU putus terlebih dahulu. Saat ini, HAS mendapat gugatan sebagai berikut. Yaitu, permohonan pailit dari Erwin Sendjaja pada 1 September 2023 di PN Jakarta Pusat.  Dan, permohonan PKPU dari LPEI pada 11 September 2023 di PN Jakarta Pusat. (*)