EmitenNews.com - Entitas usaha Golden Plantation (GOLL) menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ya, anak usaha perseroan penyandang PKPU itu Persada Alam Hijau (PAH). PAH berlabel PKPU Sementara sepanjang 45 hari. 

Status PKPU itu disandang PAH, setelah majelis hakim mengabulkan gugatan Tata Kurnia Pratama (TKP). Dan, Majlis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengetok palu status PKPU PAH pada 20 Mei 2024. 

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas entitas anak perseroan yaitu PT Persada Alam Hijau kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan perkara Nomor 95/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. untuk PAH sebagai Termohon PKPU. 

”Pada tanggal 20 Mei 2024, majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU TKP terhadap PAH dan menetapkan status dalam PKPU Sementara selama 45 hari,” tegas Felicia Lukman, Corporate Secretary Golden Plantations. 

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang itu, belum berdampak langsung pada kegiatan operasional, kondisi Keuangan, hukum maupun kelangsungan usaha PAH. ”Kegiatan operasional masih berjalan normal,” imbuhnya. (*)