Anak Usaha Sandang PKPU, Ini Reaksi Golden Plantation (GOLL)

Pengurus Golden Plantation usai pencatatan perdana saham di BEI. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Entitas usaha Golden Plantation (GOLL) menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ya, anak usaha perseroan penyandang PKPU itu Persada Alam Hijau (PAH). PAH berlabel PKPU Sementara sepanjang 45 hari.
Status PKPU itu disandang PAH, setelah majelis hakim mengabulkan gugatan Tata Kurnia Pratama (TKP). Dan, Majlis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengetok palu status PKPU PAH pada 20 Mei 2024.
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas entitas anak perseroan yaitu PT Persada Alam Hijau kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan perkara Nomor 95/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. untuk PAH sebagai Termohon PKPU.
”Pada tanggal 20 Mei 2024, majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU TKP terhadap PAH dan menetapkan status dalam PKPU Sementara selama 45 hari,” tegas Felicia Lukman, Corporate Secretary Golden Plantations.
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang itu, belum berdampak langsung pada kegiatan operasional, kondisi Keuangan, hukum maupun kelangsungan usaha PAH. ”Kegiatan operasional masih berjalan normal,” imbuhnya. (*)
Related News

Bank Raya (AGRO) Dorong UMKM Lokal Jadi Bisnis Juara Lewat Inspiraya

UMKM Lokal Ramaikan wondr by BNI Indonesia Masters 2025 di Medan

Babak Baru Saham PTRO! Ditarget Bisa Segini

Pengendali JAYA Tambah 2,22 Juta Saham, Buat Apa??

Astra (AUTO) Umumkan Komisaris Independen Baru!

DCII Cetak Laba Rp825M, Naik 83,4% di Kuartal III-2025